Gridhot.ID - Terdakwa Adam Deni mengaku optimis dalam persidangan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Ia bahkan menyebut bakal memberikan 'kejutan' kepada salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebut memiliki track record yang buruk.
Diketahui, JPUmenuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
"Salah satu jaksa itu mempunyai track record yang sangat buruk juga," ujar Adam Deni ditemui Grid.id di PNJakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
"Pasti akan ada surprise untuk salah satu Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Deni dan kuasa hukumnya rupanya sudah mempersiapkan profiling terhadap jaksa yang dia maksud.
"Saya meminta pengacara saya untuk melakukan profiling pada salah satu Jaksa saya," lanjutnya.
Deni bahkan membenarkan akan 'mengkuliti' salah satu JPU.
"Iya pasti (menguliti JPU) karena kan nggak mungkin lah saya bisa memprofiling makanya saya minta tolong lawyer saya," terangnya.
"Saya kasih beberapa masukan juga untuk memprofiling secara detail kasusnya apa saja, dari orang-orang ini biar masyarakat juga terbuka bahwa di kasus saya ini benar-benar ada yang mengancam," tutup Deni.
Lantas siapa jaksa yang dimaksud Adam Deni?
Mengutip Tribunnews.com(8/7/2022), jaksa yang dimaksud Deni adalah Baringin Sianturi.
"Lawyer saya menemukan pada tahun 2010, JPU Baringin Sianturi terlibat kasus dugaan pemerasan dan dicopot dari Kejati Kaltim (Kalimantan Timur)," ujarnya.
Selain itu, kata Deni, Baringin Sianturi juga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi (Tipikor) mark up pemberian kredit oleh Bank Kaltim.
"Itu jejak digitalnya masih ada majelis hakim. Dari profiling lawyer saya, jaksa Baringin Sianturi ini punya track record dugaan penyalahgunaan wewenang," ungkap Deni.
Sebelumnya, Adam Deni dituntut8 tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Hal ini disebutkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).
Jaksa menyebut Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.
Dokumen yang disebarkan oleh Deni terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain Deni, jaksa juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita8 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)