Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rekam Jejaknya Dikuliti Adam Deni, Inilah Jaksa yang Disebut Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Dituding Pernah Terlibat Kasus Hingga Dicopot dari Kejari Kaltim

Candra Mega Sari - Rabu, 08 Juni 2022 | 15:42
Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan perkaranya dengan Ahmad Sahroni, Senin (25/4/2022) di PN Jakarta Utara.
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO

Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan perkaranya dengan Ahmad Sahroni, Senin (25/4/2022) di PN Jakarta Utara.

Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sesumbar Ungkap Kasus Mulan Jameela dan Rachel Vennya, Adam Deni Akui Sempat Mau Bongkar Masalah Harta Juragan 99 Tapi Dilarang Ahmad Sahroni: Disuruh Take Down Postingan

(*)

Source :Tribunnews.comGrid.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x