Find Us On Social Media :

Kejaksaan Negeri Serang Sebut Telah Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Kasi Intelijen: Sudah Dipegang!

Sejumlah polisi dari Polresta Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022

Selain itu, adapula tertulis terkait pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani yaitu pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 atau pasal 36 juncto pasal 51 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagaimana dimaksud pasal 311 KUHP.

Isu penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani pun sempat bergulir beberapa waktu lalu, setelah dirinya menjalani pemeriksaan pada Rabu (15/6/2022).Namun terkait isu tersebut, Humas Polres Serang, AKBP Wahyu Imam membantahnya.

Dalam klarifikasinya, dirinya membantah adanya penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani.

“Kami memonitor dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka.”

“Maka kami menjawab bahwa saudari NM (Nikita Mirzani) belum kami tetapkan menjadi tersangka,” tuturnya pada Sabtu (18/6/2022).

Pada saat itu, Wahyu mengungkapkan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dokumen yang beredar tersebut.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial yaitu Instagram lewat fitur Instastory.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga pun menjelaskan terkait laporan terhadap Nikita Mirzani tersebut.

“Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di insta story NM,” ujarnya, Rabu (15/6/2022) dikutip dari Kompas.com.

Shinto mengungkapkan status Nikita saat ingin diperiksa adalah sebagai saksi dalam perkaranya tersebut.

Namun terkait konten yang dimaksud, Shinto tidak menyebut secara rinci.

“Pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan kepada penyidik,” katanya.

 (*)