Find Us On Social Media :

Jangan Panik Dulu, Pemerintah Bakal Adakan Jalur Afirmasi Bagi Pelamar yang Tak Lolos PPPK dan CPNS

Nasib honorer yang tidak lulus PPPK

Dia menilai, pekerjaan pelaksana sederhana tetapi rentan digantikan teknologi.

Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi penyelesaian pegawai honorer, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP No. 49/2018.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat didorong untuk ikut seleksi C PNS dan PPPK.

Sementara bagi THK-II yang tidak lulus C PNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK afirmasi.

 Baca Juga: Akhirnya Terjawab, Begini Nasib PPPK 2022 Jika Masa Kontrak Habis, Bisa Diperpanjang atau Tidak?

PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.

"Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," pungkas Suhajar.

(*)