Find Us On Social Media :

'Pejabat Publik Harusnya Lebih Bijak!' Sayangkan Tindakan Ahmad Sahroni yang Kembali Lapor Polisi, Pihak Adam Deni Klaim Punya Bukti soal Tudingan Suap

Ahmad Sahroni dan Adam Deni di PN Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022)

Gridhot.ID - Setelah divonis 4 tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE, kini Adam Deni kembali dilaporkan ke polisi.

Adam Deni kembali dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni karena tudingan yang menyebutnya telah menghabiskan Rp 30 miliar demi membungkam sejumlah pihak.

Ucapan Adam Deni soal Rp 30 miliar itu dilontarkan seusai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Atas laporan yang kembali mengampiri kliennya, pengacara Adam Deni, Herwanto menanggapi hal tersebut.

Melansir Kompas TV, Herwanto mengatakan bahwa tindakan Sahroni merupakan hal yang wajar bagi orang yang terbawa perasaan atau baperan.

Terkait pernyataan Adam Deni soal Sahroni menghabiskan Rp 30 miliar dalam kasusnya, Herwanto menegaskan bahwa pernyataan itu didukung dengan data.

Herwanto bilang, pernyataan itu berdasarkan percakapan di grup WhatsApp Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan cepatnya proses pidana terhadap Adam Deni.

Lebih lanjut, Herwanto menyayangkan tindakan Sahroni yang terlalu cepat mengambil keputusan untuk melaporkan kliennya.

Baca Juga: 'Hati-hati Jika Mau Nyalon Gubernur DKI!' Adam Deni Ingatkan Ahmad Sahroni, Duga Petinggi DPR RI Habiskan Uang Rp 30 Miliar untuk Penjarakan Dirinya

"Di sisi lain, ya, saya juga sayangkan kalau AS begitu mudah mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi," ujar Herwanto, Jumat (1/7/2022).

"Karena dia kan pejabat publik 'tidak tepat sedikit-sedikit laporan sedikit-sedikit laporan (polisi)' seharusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan," lanjutnya.