Gridhot.ID - Adam Deni dijatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam sidang di PN Jakarta Utara pada Selasa (28/6/2022).
Adam Deni dinilai terbukti bersalah karena telah mengunggah dokumen elektronik tanpa izin dari pemilik sekaligus pelapornya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Kepada terdakwa satu Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Rudi Kindarto, selaku Ketua Majelis Hakim.
Sementara untuk denda sebesar Rp 1 miliar harus dibayar atau jika tidak diganti dengan masa kurungan selama 5 bulan.
Majelis hakim meringankan vonis Adam Deni dan Ni Made Dwita dari yang awalnya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum pembacaan amar putusan, majelis hakim merinci lima poin yang meringankan hukuman kedua terdakwa.
Kelima poin tersebut adalah perilaku sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, alasan tulang punggung keluarga, dan sudah saling memaafkan dengan para saksi dan korban.
Mengutip Kompas.com, Adam Deni akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Sebab, Adam Deni merasa hukumannya masih cukup tinggi apabila dibandingkan dengan para koruptor.
Ia juga mencurigai adanya permainan di PN Jakarta Utara dengan Ahmad Sahroni.
Adam Deni mengaku penangkapannya begitu cepat dan tuntutannya pun terlalu tinggi.