"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" ujar Adam Deni usai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Ia bahkan menyebut Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 miliar demi manahannya.
"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ujarnya.
Ia menaruh curiga bahwa vonis yang diterimanya merupakan keinginan beberapa pihak untuk menutupi kasus tertentu.
"Kalau memang vonisnya masih tinggi berarti masih sesuai dengan pesanan dan barang bukti saya tidak bisa dikembalikan berarti ada dugaan bahwa kasus yang ingin saya bongkar ini ditutup-tutupi oleh pihak-pihak yang tidak suka dengan yang saya lakukan," ujarnya.
Sebelum kembali diantarkan ke Rutan Bareskrim Polri, Adam Deni sempat menyampaikan sebuah pesan untuk Sahroni.
"Pesan saya buat Ahmad Sahroni, hati-hati jika mau mencalonkan gubernur DKI," katanya.
Selain akan mengajukan banding, Adam Deni berniat melaporkan para penyidik di kasusnya ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk membuatkan kuasa kepada saya yang akan saya tandatangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," katanya.
"Yang kedua, saya pasti akan melaporkan penyidik-penyidik saya kepada Divisi Propam Mabes Polri," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar