GridHot.ID - Adam Deni dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Melansir Tribun seleb, tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (30/5/2022).
Ada beberapa pertimbangan yang membuat JPU menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara pada Adam Deni.
Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan tersebut karena Adam Deni dianggap tidak menyesal.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan," kata jaksa, dikutip dari YouTube Kompas.com, Selasa (31/5/2022).
Selain itu, hal memberatkan lainnya, Adam Deni dinilai tidak bersikap baik selama proses persidangan.
Hal itu, kata jaksa, terungkap dengan adanya keributan di pengadilan.
Dilansir dari tribunsumsel.com, salah satu jaksa penuntut umum kasus Adam Deni akan dibongkar kelakuan buruknya.
Adam Deni bakal membacakan pledoi sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Pada pledoinya, Adam Deni mengaku akan memberi 'kejutan' dengan menyinggung track record satu di antara jaksa penuntut umum.