Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Unggah Dokumen Terlarang Duga Ahmad Sahroni Korupsi, Adam Deni Bak Salah Pilih Lawan Kini Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa: Harusnya Lapor ke KPK, Bukan Diposting

Candra Mega Sari - Selasa, 14 Juni 2022 | 15:42
Adam Deni di ruang tahanan PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Tribunnews.com/Alivio

Adam Deni di ruang tahanan PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Gridhot.ID - Terdakwa Adam Deni mengaku tak ada niat jahat terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (7/6/2022), Adam Deni bersumpah tak ada masalah pribadi dengan Ahmad Sahroni di balik unggahannya.

Diketahui, Adam Deni menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE usai mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.

Mengutip Tribunnews.com, ia mengaku hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat terkait dugaan tindak korupsi.

"Demi Allah, demi orang tua saya, saya melakukan hal ini tidak ada niat jahat. Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat," ujar Adam Deni di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).

"Tuntutan kemarin (8 tahun penjara), saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, namun ternyata tidak," katanya.

Melansir Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atau tanggapan atas pleidoi yang disampaikan Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (13/6/2022).

Dalam repliknya, jaksa mempertanyakan niat Adam Deni yang disebut mengunggah dokumen Ahmad Sahroni demi memantau pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Pendapat penasihat hukum, tentang tindakan Adam Deni seolah berperan serta dalam mengawal tindak pidana korupsi seorang pejabat negara merupakan pendapat keliru," kata jaksa Dyofa Yudistira dalam persidangan.

Baca Juga: Rekam Jejaknya Dikuliti Adam Deni, Inilah Jaksa yang Disebut Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Dituding Pernah Terlibat Kasus Hingga Dicopot dari Kejari Kaltim

"Alasan penasihat hukum mem-framing seakan tindakan terdakwa mengawal tipikor, dengan tujuan seakan melepas tuduhan terdakwa dari tindak pidana," lanjut Dyofa.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 10

Latest

Popular

Tag Popular

x