Jaksa menyebut, seharusnya Adam Deni melaporkan langsung ke KPK apabila melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Data pribadi yang diunggah milik korban tidak serta merta menjadikan caption tersebut mengarah ke KPK," ujar Dyofa.
"Seandainya menegakkan hukum, seharusnya diserahkan kepada yang berwenang. Bukan diunggah di media sosial," kata Dyofa lagi.
Sebalumnya, JPU telah menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Saat ditemui usai sidang pada Senin (30/5/2022), Adam Deni minta bantuan kepada awak media untuk terus mengawal kasusnya.
"Teman-teman saya mohon banget, karena saya sudah tidak bisa bersuara di mana-mana, ayolah bantu saya, bantu banget saya minta tolong, kalau di luar saya yakin bisa memperjuangkan," kata Adam Deni kepada awak media.
"Mudah-mudahan, saya selalu berdoa siapapun yang menzalimi saya, maupun jaksa maupun hakim nanti saya yakin akan ada balasan dari Allah, yang penting saya berdoanya semoga pengadilan ini tidak terseret nanti itu saja, mudah-mudahan," lanjutnya.