Find Us On Social Media :

Sama-sama ASN, Inilah Perbedaan PNS dan PPPK yang Wajib Anda Tahu, Mulai dari Gaji hingga Hak Cuti

Pengumuman rekrut CPNS 2022 akan dilaksanakan bersamaan rekrut PPPK 2022.

Saat ini, Kemdikbud sedang memperjuangkan agar mereka yang telah lulus passing grade pada seleksi tahap 1 dan 2 tidak lagi mengikut seleksi pada PPPK tahap 3 tapi langsung pemberkasan.

Selain itu, ada kebijakan dari Kemdikbud memperbesar formasi agar pada seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 tak terjadi pergeseran antar guru di sekolah induk.

Apa perbedaan PNS dan PPPK?

Simak perbedaan PNS dan PPPK seperti dilansir TribunSolo.com di artikel berPeserta yang Lulus Tes PPPK Dilarang Ikut Seleksi CPNS 2023, Ini Aturan Pengunduran Diri Khusus Guru.

Pengertian PNS dan PPPK

Pada dasarnya menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Baca Juga: Ratusan PPPK Guru dan Non Guru Mengundurkan Diri, KemenPAN-RB Bersikap Tegas Bakal Jatuhkan Sanksi

Melansir laman BKN, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jabatan PPPK diperlukan untuk melaksanakan pelayanan publik, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi serta kinerja di instansi pemerintah dengan cepat.

Hak kompensasi/jaminan

Mengenai hak kompensasi/jaminan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU ASN serta Pasal 75 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.