Find Us On Social Media :

Bedanya Sangat Mencolok, Inilah Kekurangan dan Kelebihan PPPK dari PNS, Antara Lain Soal Gaji dan Golongan

Kenaikan pangkat PNS serta syarat-syaratnya

Hal ini tidak akan dialami oleh mereka yang lolos seleksi CPNS.

Sebab CPNS akan mengalami masa di mana hanya terima penghasilan 80 persen selama setahun, dan baru akan menjadi 100 persen setelah diangkat menjadi PNS.

Kemudian, PPPK dapat kesempatan memiliki penghasilan lebih tinggi dari CPNS.

Hal itu lantaran PPPK bisa melamar sesuai golongan pekerjaan, di mana golongan itu mulai dari golongan I sampai golongan VIII.

Sehingga apabila seseorang melamar PPPK golongan V, maka penghasilannya akan langsung di atas CPNS.

 Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Pelamar Umum Wajib Ikut Tes pada Seleksi PPPK 2022, Berikut Contoh Soal Kompetensi Manajerial untuk Materi Belajar

Hal itu lantaran rata-rata CPNS yang lolos seleksi itu baru berada di golongan IIIA.

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 seperti dilansir TribunJogja.com di artikel berjudul Sebelum Ikut CPNS 2021, Simak Kelebihan dan Kekurangan Guru Status PNS dan PPPK:

· Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200· Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900· Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200· Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600· Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700· Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800· Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900· Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100· Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000· Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000· Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800· Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800· Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100· Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300· Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900· Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100· Golongan XVII: Rp4132.200- Rp6.786.500

Bisa dapat eselon

Sementara itu, PPPK juga bisa menduduki JPT utama, JPT madya untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional.

Keunggulan CPNS

CPNS sudah pasti memperoleh pensiun. Inilah yang tidak dimiliki PPPK.

Bisa menduduki seluruh jabatan tinggi.

(*)