Find Us On Social Media :

Padahal Sudah Diwanti-wanti Tapi Terjadi, Tembok Rumah Patih Keraton Kartasura Berusia 277 Tahun Ini Digempur, Begini Kronologinya

Tembok Rumah Patih Keraton Kartasura Berusia 277 Tahun Dijebol, Padahal Sudah Diwanti-wanti.

Dia mengaku tidak mengetahui bahwa pagar tembok yang terbuat dari batu bata itu adalah bangunan yang dilindungi.

Ia mengungkapkan, tidak ada surat dari mana pun yang menyatakan bangunan tersebut cagar budaya.

Bagas juga membenarkan bahwa pihaknya sempat ditemui petugas Disdikbud Sukoharjo. Hanya saja, sebut Bagas, kala itu tidak ada pembahasan soal cagar budaya.

"Kurang tahu kalau kemarin memang ketemu. Soalnya pas datang juga langsung masuk saja tanpa kula nuwun tanpa pemberitahuan. Katanya orang dinas cuma tidak tahu namanya siapa komunikasi cuma tanya biasa. Saya pemiliknya ngobrol biasa dan tidak bahas cagar budaya. Hanya diduga kecuali sudah terima suratnya dari dinas saya tidak bakal berani," paparnya.

Terkait perobohan tembok pagar Ndalem Singopuran, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jateng sangat menyayangkan kejadian tersebut.

"Kayak ditampar. Jadi sangat disayangkan sekali," terang Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wachju Hidajat, Jumat.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA dan SMK Semua Jurusan, Bank Muamalat Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Deny membeberkan, pagar tembok Ndalem Singopuran sudah terdaftar sebagai ODCB di BPCB Jateng.

"Nanti kita cek sudah di SK-kan apa belum. Sementara ini sudah diinventarisir oleh BPCB Jateng," imbuhnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng Harun Arosyid menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan keterangan saksi-saksi terkait perusakan pagar tembok Ndalem Singopuran.

"Nanti yang jelas bahan keterangan, data termasuk meminta klarifikasi berapa orang yang mengetahui terkait kerusakan," terangnya.

Di samping itu, pihaknya sudah mengamankan lokasi pagar tembok Ndalem Singopuran yang dijebol.

Ia menerangkan, aktivitas di lokasi juga dihentikan untuk mengantisipasi supaya tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

(*)