Find Us On Social Media :

Padahal Sudah Diwanti-wanti Tapi Terjadi, Tembok Rumah Patih Keraton Kartasura Berusia 277 Tahun Ini Digempur, Begini Kronologinya

Tembok Rumah Patih Keraton Kartasura Berusia 277 Tahun Dijebol, Padahal Sudah Diwanti-wanti.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Tembok Rumah Patih Keraton Kartasura Berusia 277 Tahun Dijebol, Padahal Sudah Diwanti-wanti

Ndalem Singopuran terletak di Desa Singopuran RT 002, RW 002 Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Terjadi lagi, bangunan cagar budaya yang memiliki sejarah tak ternilai digempur oleh pemilik lahan.

Dilansir dari TribunJateng pada 11 Juli 2022, sebelumnya tembok bekas Keraton Kartasura dijebol, kali ini pagar tembok Ndalem Singopuran yang diperkirakan berusia 277 tahun dijebol menggunakan alat berat pada Jumat 8 Juli 2022.

Ndalem Singopuran terletak di Desa Singopuran RT 002, RW 002 Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Siti Laila mengatakan, pagar tembok Ndalem Singopuran merupakan bagian dari situs Keraton Kartasura.

"Diperkirakan (Ndalem Singopuran) sebagai rumah patih dari Keraton Kartasura," ujarnya di lokasi kejadian, Jumat.

Tembok itu digempur oleh pemilik lahan yang sebelumnya sempat ditemui oleh Disdikbud Sukoharjo.

Laila menjelaskan, pihaknya saat itu berpesan agar menjaga dan merawat pagar tembok Ndalem Singopuran supaya tidak bernasib seperti tembok Benteng Keraton Kartasura.

Baca Juga: Siap Bertemu Seluruh Keluarga Gen Halilintar, Haji Faisal Mantap Tak Akan Izinkan Fuji Lakukan Hal Ini

Pasalnya, terang Laila, pagar tembok Ndalem Singopuran sudah didaftarkan Disdikbud Sukoharjo sebagai obyek diduga cagar budaya (ODCB) pada tahun 2017.

Sebagai informasi, tembok Benteng Keraton Kartasura dijebol pada April 2022.

Sekretaris Desa Singopuran Setiawan menuturkan, pihaknya menerima laporan pagar tembok Ndalem Singopuran dijebol pada Jumat pagi.

Setiawan menyampaikan, sebelum kejadian ini, Disdikbud Sukoharjo telah mewanti-wanti pemilik lahan agar tidak merusak pagar tembok itu.

"Sebelum kejadian ini sebenarnya dulu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah datang ke sini mewanti-wanti pemiliknya supaya tidak merusak. Karena ini cagar budaya tapi dalamnya memang pemilikan perorangan," ungkapnya.

Beredar kabar bahwa lahan tersebut akan dibangun perumahan.

Terkait kabar itu, anak pemilik lahan, Bagas, membenarkan bahwa lahan tersebut bakal dijadikan perumahan.

"Perumahan jangka panjang. Covid perekonomian belum pulih. Ada rencana, ya kalau waktu dekat belum," tuturnya kepada wartawan, Jumat.

Bagas menambahkan, pihaknya merobohkan pagar tembok sepanjang sekitar 26 meter itu karena sering roboh.

Baca Juga: Turun Gunung, Kak Seto Siap Pasang Badan untuk Putri Delina, Akui Ingin Ambil Peran Ini di Perseteruan Nathalie Holscer dan Sule

Dikutip dari Kompas.com pada 11 Juli 2022, setelah dirobohkan, pagar itu akan dibangun ulang dengan konstruksi bangunan yang lebih kuat.

"Beberapa kali temboknya itu roboh. Nanti kalau misalnya ya Alhamdulillah saja tidak ada korban. Kalau misalnya ada korban, entah kena orang lewat, entah kena yang jelas nanti kalau mencelakai.

Maksudnya nanti mau tak rapikan tak bangun ulang gitu. Saya perkuat. Lha kok jadi ramai," jelasnya.

Dia mengaku tidak mengetahui bahwa pagar tembok yang terbuat dari batu bata itu adalah bangunan yang dilindungi.

Ia mengungkapkan, tidak ada surat dari mana pun yang menyatakan bangunan tersebut cagar budaya.

Bagas juga membenarkan bahwa pihaknya sempat ditemui petugas Disdikbud Sukoharjo. Hanya saja, sebut Bagas, kala itu tidak ada pembahasan soal cagar budaya.

"Kurang tahu kalau kemarin memang ketemu. Soalnya pas datang juga langsung masuk saja tanpa kula nuwun tanpa pemberitahuan. Katanya orang dinas cuma tidak tahu namanya siapa komunikasi cuma tanya biasa. Saya pemiliknya ngobrol biasa dan tidak bahas cagar budaya. Hanya diduga kecuali sudah terima suratnya dari dinas saya tidak bakal berani," paparnya.

Terkait perobohan tembok pagar Ndalem Singopuran, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jateng sangat menyayangkan kejadian tersebut.

"Kayak ditampar. Jadi sangat disayangkan sekali," terang Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wachju Hidajat, Jumat.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA dan SMK Semua Jurusan, Bank Muamalat Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Deny membeberkan, pagar tembok Ndalem Singopuran sudah terdaftar sebagai ODCB di BPCB Jateng.

"Nanti kita cek sudah di SK-kan apa belum. Sementara ini sudah diinventarisir oleh BPCB Jateng," imbuhnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng Harun Arosyid menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan keterangan saksi-saksi terkait perusakan pagar tembok Ndalem Singopuran.

"Nanti yang jelas bahan keterangan, data termasuk meminta klarifikasi berapa orang yang mengetahui terkait kerusakan," terangnya.

Di samping itu, pihaknya sudah mengamankan lokasi pagar tembok Ndalem Singopuran yang dijebol.

Ia menerangkan, aktivitas di lokasi juga dihentikan untuk mengantisipasi supaya tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

(*)