Gridhot.ID - Fakta baru tentang produk MS Glow diungkap oleh istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani.
Diketahui, PT Pstore Glow Bersinar Indonesia yang dimiliki Putra Siregar menang gugatan dari MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya, 12 Juli 2022.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa subbisnis milik Putra Siregar memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow.
Sementara pihak MS Glow yang dimiliki Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar dan menghentikan produksi.
Terbaru, istri Putra Siregar mengungkap temuan anyar tentang produk MS Glow.
Lewat akun Instagram @septiasiregar17, Septia mengunggah video klarifikasi pada Minggu (17/7/2022).
Septia mengecek status MS Glow di situs Dirjen HAKI.
Ia mengaku kaget saat mengetahui MS Glow didaftarkan sebagai produk minuman serbuk, bukan skincare.
"MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32."
"Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," ungkap Septia.
Septi melanjutkan, produk MS Glow yang terdaftar di HAKI memiliki nama berbeda.