GridHot.ID - Satu bisnis Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana di bidang kosmetik MS Glow kalah gugatan di pengadilan melawan PS Glow.
Alhasil, melansir suryamalang.com, MS Glow milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari itu harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar ke PS Glow.
Diketahui, PT PStore Glow Bersinar atau yang lebih dikenal dengan PS Glow memenangkan gugatan terkait merek dagang.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan kepada dua perusahaan dan empat orang ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Kasus yang digugat oleh Putra Siregar selaku pemilik itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Sementara putusan atas gugatan ini pun telah dibacakan oleh majelis hakim yaitu Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro pada Selasa (12/7/2022).
Dilansir dari gridfame.id, Shandy Purnamasari selaku owner MS Glow pun jelas merasa keberatan dengan keputusan pengadilan.
Ia pun mengunggah ketidakpuasannya terhadap keputusan pengadilan ke media sosialnya.
Momen tersebut malah dimanfaatkan oleh Nikita Mirzani.
Ia pun langsung memberikan sentilan pedas kepada Shandy Purnamasari.