Namun, karena masih menjalani masa hukuman, ia tak bisa menjual asetnya.
"Saya tidak bisa (jual) karena saya ini adalah narapidana, tahanan.
Yang bisa menjual itu adalah kuasa hukum dan itu harus diberikan kuasa dan jujur saya memberikan kuasa untuk menjual saja," lanjut Alona.
Hingga akhirnya Cynthiara Alona meminta Halim Darmawan, pengacaranya kala itu, untuk menjual aset miliknya berupa kos-kosan di Tangerang, Banten.
Cynthiara mengklaim bahwa Halim berhasil menjual kos-kosannya senilai Rp 820 juta dari NJOP atau harga rata-ratanya sebesar Rp 1,5 Miliar.
Namun, Alona tidak menerimanya sama sekali.
"Enggak menerima sama sekali (Alona), tapi ibu saya menerima," tutir Cynthiara Alona di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Ya, ibunya kala itu menerima Rp 20 juta sebagai DP penjualan kos-kosan tersebut.
"Ibu saya menerimanya pun bukan dari Halim, tapi dari pembeli langsung," kata Alona.
Lantas bagaimana sisa Rp 800 juta?