Find Us On Social Media :

Bisnis Rivalnya Resmi Tutup, Shandy Purnamasari Masih Belum Puas, Istri Juragan 99 Minta Pihak PS Glow Lakukan Hal Ini di Depan Publik: Ini Sangatlah Penting bagi Kami!

Shandy Purnamasari tulis permintaan meski PS Glow telah resmi ditutup

Gridhot.ID - Pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari masih memiliki permintaan terakhir meski PS Glow sudah resmi tutup.

Seperti diketahui, Putra Siregar selaku pemilik skincare PS Glow memutuskan untuk menutup bisnis usahanya tersebut.

Keputusan itu dilakukan karena PS Glow tengah berseteru dengan MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.

Dua merek skincare itu berseteru atas hak merek dagang di Pengadilan.

Kisruh semakin memanas setelah Pengadilan Negeri Surabaya, meminta pihak MS Glow membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp 37,9 miliar. 

Tak ingin perseteruan kian melebar, Putra Siregar akhirnya memilih menutup PS Glow.

Melalui akun Instagram, istri Putra yakni Septia Yetri mengunggah surat yang ditulis suaminya dari penjara. 

Dalam surat tersebut, Putra ingin menjalin hubungan baik dengan Maharani, Shandy dan Juragan 99. 

"Assalamualaikum. Bunda, hari ini Manji jenguk ayah dan cerita banyak, sehingga ayah menitip surat ini untuk bunda pahami," tulisnya.

Baca Juga: 'PS Store Glow Resmi Ditutup', Semua Unggahan di Akun Bisnis Skincare Putra Siregar Lenyap, Rival Shandy Purnamasari Ambil Jalan Damai Meski Menang di Pengadilan

Dalam surat itu, Putra ingin istrinya segera berdamai dengan pemilik MS Glow yakni Shandy dan Maharani.

Ia juga tegas mengungkap niatnya untuk menutup perusahaan skincare PS Glow.

"Bismillah, ayah juga memutuskan untuk menutup saja perusahaan 'PStore Glow' dan membagikan saja seluruh sisa produknya ke masyarakat gratis," tulisnya.

Kemudian melalui akun Instagram resmi @psglow, PS Glow mengumumkan telah tutup permanen.

"PSTORE GLOW RESMI DITUTUP," tulis admin akun tersebut.

Namun, keputusan yang diambil Putra Siregar ternyata belum membuat istri Juragan 99 puas.

Melalui akun Instagram @shandypurnamasari, Shandy menuliskan tanggapan soal permintaan maaf pihak PS Glow dan penutupan perusahaan itu.

Baca Juga: 'Ini Bentuk Pertahanan Diri!' Fakta Baru Terungkap, Septia Siregar Beberkan Status Asli MS Glow di HAKI, Produk Rival Bisnisnya Tidak Terdaftar untuk Skincare

"Assalamualikum Wr Wb. Dear Mbak Septi dan Mas Putra, yang dari awal kami hormati dan Hargai seperti selayaknya kami menghargai semua teman dan kerabat dekat kami (Shandy & Maharani) lainnya," tulisnya.

"Sebelumnya kami juga meminta maaf kepada Mba septi dan Mas Putra sehingga kegaduhan ini jadi terjadi karna sebenarnya ini bukan keinginan kami masalah ini jadi sejauh ini," lanjutnya.

Shandy juga meminta maaf lantaran kisruh merk dagang ini menyebabkan kegaduhan di jagat maya.

"Dan kami (Shandy & Maharani) ingin juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang telah/apabila dengan permasalahan kami terlihat gaduh di negara ini," tulisnya.

Dalam unggahan itu, Shandy mengungkap bahwa pihaknya telah memaafkan Putra Siregar dan Septia.

Namun, pihaknya masih memiliki satu permintaan pada pemilik gerai ponsel PS Store itu.

"Dan kami juga tuliskan di sini (sosial media) karena menjawab permintaan maaf yang juga dibuat di sosial media."

"InshaAllah hati kami memaafkan sebagai manusia seperti yang diajarkan Tuhan kami Mbak akan tetapi apabila boleh meminta karena kekurangan kami yang tidak pandai merangkai kata dan bicara di publik (saya hanya meminta 1 permohonan)," tulisnya.

Ia meminta agar Septia bisa menjelaskan secara detail tentang kronologi kisruh merk dagang ini ke publik.

"Mohon Mbak Septi ceritakan/edukasikan (KRONOLOGI) ke teman-teman sosial media yang selama ini mengikuti permasalahan kami dengan sebenar-benarnya, karena ini sangatlah penting bagi kami (keluarga Ms Glow)," tulisnya.

"Semoga Mbak Septi berkenan dengan permohonan terakhir kami. Hormat sayaShandy, Maharani," pungkas dia.

Baca Juga: 'Jelas-jelas MS Glow Lebih Dulu Ada!' Menjerit Dituntut Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar Padahal Awalnya Menang di Pengadilan Medan, Shandy Purnamasari Tuntut Keadilan

(*)