Find Us On Social Media :

Selalu Mangkir Saat Dipanggil Polisi, Ternyata Ini yang Menjadi Alasan Kenapa Nindy Ayunda Tak Dijemput Paksa, Petugas Beberkan Faktanya

Nindy Ayunda mangkir dari panggilan kepolisian terkait kasus dugaan penyekapan.

GridHot.ID - Penyanyi Nindy Ayunda dikabarkan sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, dua-duanya ia mangkir atau tidak memenuhinya.

Diketahui Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaeman yang terjadi setahun lalu.

Dilansir dari TribunSeleb, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengaku pihaknya sudah menerbitkan surat panggilan ketiga untuk Nindy Ayunda.

"Kami sudah terbitkan dan dikirim ke N (Nindy Ayunda)," kata AKP Nurma Dewi ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Mengenai penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda terkait kasus penyekapan, polisi beri penjelasan.

Diketahui dari Grid.id, Nindy Ayunda diketahui belum kunjung memenuhi panggilan polisi terkait kasus penyekapan terhadap mantan supirnya.

Alhasil, absennya Nindy Ayunda dalam memberikan keterangan di kasus penyekapan turut berdampak pada jalannya proses penyidikan.

Saat ini, status mantan istri Askara Parasady Harsono itu merupakan saksi dari kasus penyekapan.

 Baca Juga: Masih Berani Koar-koar Senggol Nama Nindy Ayunda Usai 2 Hari Dipulangkan dari Polres, Begini Kondisi Rumah Mewah Nikita Mirzani yang Berbeda dari Biasanya

"Statusnya saudari N saksi ya, masih saksi," ujar Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi SH.

"Untuk saksi kita minta keterangan yang jelas dari beliau, makanya untuk sementara ini kita meminta keterangan yang jelas," terangnya.

Padahal pihak kepolisian sudah dua kali mengirimkan surat pemanggilan terhadap Nindy.

"Untuk panggilan pertama sudah dilayangkan, panggilan kedua sudah dilayangkan, surat perintah membawa sudah diterbitkan," terangnya.

Namun demikian, Nurma Dewi menerangkan Nindy tidak bisa dijemput secara paksa lantaran statusnya yang masih saksi tersebut.

Dijelaskan Nurma, penjemputan paksa baru dilaksanakan jika status Nindy sudah naik menjadi tersangka.

"Untuk saksi kita tidak bisa menjemput paksa karena beliau belum status tersangka," ujar Nurma lagi.

Karena hal itu, polisi meminta Nindy bersikap kooperatif untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi untuk sementara ini kami meminta untuk saudara N datang saja ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan yang jelas biar titik permasalahan suatu perkara jelas," tandasnya.

 Baca Juga: Sesumbar Anggap UU ITE Kasus Receh, Nikita Mirzani Gelar Syukuran Usai Batal Ditahan, Kibarkan Bendera Perang ke Nindy Ayunda dan Dito Mahendra: Dimana Lo, Dicari Polisi Tuh!

"Surat ketiga sudah kita titipkan, jadi kita sama-sama menunggu saja mudah-mudahan perkaranya lebih jelas karena keterangan saudari N kita butuhkan sekali," pungkas Nurma.

(*)