Find Us On Social Media :

Pemerintah Masih Gunakan Sistem Tahun Lalu, Setiap Peserta Wajib Memiliki Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2022, Simak Baik-baik Cara Membuatnya

Ratusan CPNS mengundurkan diri dengan alasan gaji tak sesuai ekspektasi

GridHot.ID - Pemerintah akan menerima 1.086.128 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Dari dua formasi, alokasi terbesar akan diterima PPPK guru.

Diketahui dari Tribunnews, formasi PPPK Guru tahun 2022 bakal diterima sebanyak 803.018.

Sedangkan jumlah formasi PPPK jabatan fungsional sebanyak 184.239 formasi.

Pendaftaran CPNS untuk Sekolah Kedinasan ada 8.941 formasi.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 diperkirakan masih akan menggunakan sistem tahun 2021.

Setiap peserta yang ingin mendaftar CPNS harus mengakses link SSCASN BKN yakni sscasn.bkn.go.id.

Namun pendaftaran CPNS di akun sscasn.bkn.go.id baru bisa dilakukan setelah pemerintah resmi membuka pendaftaran CPNS.

Berikut seperti dilansir dari TribunTimur cara membuat akun SSCASN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022:

 Baca Juga: Kabar Gembira! Ada 8 Kategori Guru Honorer yang Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Berikut Rinciannya

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id2. Klik Registrasi3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.4. Unggah scan KTP dan swafoto5. Lalu masukan kode CAPTCHA6. Klik submit7. Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.8. Lengkapi data yang masih kosong9 Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.11. Cetak kartu informasi akun

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Dokumen yang harus disiapkan :

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

(*)