Find Us On Social Media :

Bharada E Sah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polri Janji Akan Usut Tuntas Kasus Ini: Penyidikan Tidak Berhenti Sampai Sini

Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E

GridHot.ID - Setelah menjalani pemeriksaan, Bharada E dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Rekan sesama anggota Brimob, disangka melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, dengan cara menembaknya.

Diketahui dari TribunMedan, Bharada E jadi tersangka dijerat pasal berlapis seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun Bharada E telah resmi ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Andi mengatakan, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Bharada E, kata Andi, menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Penyidik juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap Bharada E.

 Baca Juga: Beberkan Rekaman CCTV di Hari Brigadir J Tewas Mengenaskan, Komnas HAM Temukan Fakta Mengejutkan: Ada Irjen Sambo, Ada Rombongan

Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” tegasnya.