Find Us On Social Media :

Terjawab Tuntas Sosok Bharada E yang Kini Disangkakan Pasal Pembunuhan dengan Sengaja, LPSK Minta Polri Melindunginya: Pastikan Tidak Ada Penyiksaan

Potret Bharada E.

LPSK meminta Polri agar meningkatkan perlindungan kepada Bharada E yang langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (3/8/2022) malam.

Permintaan itu diutarakan karena assessment perlindungan dari Bharada E sejatinya belum disetujui oleh LPSK.

"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin Partogi masih dikutip dari Tribunnews.com.

Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga menurut Edwin Partogi sangat penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.

Edwin Partogi pun mengantisipasi kabar Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Kedua tidak terjadi keributan antar-tahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin Partogi.

Jika perlu kata Edwin Partogi, Bharada E tidak boleh digabung dengan tahanan lain di rutan.

Baca Juga: Bharada E Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus Adu Tembak yang Menewaskan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Sekalipun Terlambat Namun Patut Kita Apresiasi

Peningkatan perlindungan di Rutan itu dinilai penting, mengingat posisi Bharada E yang merupakan salah satu saksi kunci dari kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo.

"Karena Bharada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting bahwa saat ini Bharada E mungkin belum terbuka sepenuhnya saya rasa seperti itu," ucap Edwin Partogi.

"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka, tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini," sambungnya. (*)