Find Us On Social Media :

Dikenal Selalu Salat Tepat Waktu, Teman Seangkatan Kapolri Listyo Sigit Gantikan Ferdy Sambo, Ini yang Diharapkan dari Sosoknya saat Jabat Kadiv Propam Polri

Irjen Syahar Diantono, yang ditunjuk sebagai Kadiv Propam baru pengganti Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022).

GridHot.ID - Irjen Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, buntut kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya.

Irjen Ferdy Sambo kemudian digantikan oleh Irjen Syahar Dinatono.

Dilansir dari Tribunnews.com, penunjukan Syahar Diantono sebagai Kadiv Propam yang baru tertuang dalam ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Usut punya usut, ternyata Syahar Diantono merupakan teman satu angkatan (letting) dengan Kapolri, yaitu Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.

Dilansir dari fotokita.grid.id, Syahar Diantono juga dikenal selalu menunaikan salat tepat waktu. 

Kemudian dilansir dari Antara, Syahar Diantono dinilai harus bisa membenahi personel Propam yang namanya tercoreng oleh kasus penembakan Brigadir J.

"Penunjukan Kapolri kepada Irjen Pol Syahar Diantono sebagai Kadiv Propam sangat tepat. Dia selama ini dikenal sangat tegas dan tidak mengenal kompromi," ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).

Edi menuturkan, saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Syahar Diantono juga dikenal sebagai sosok yang tegas memberantas mafia pertambangan di berbagai daerah dan sangat tegas menyikat habis penambangan tanpa izin.

Baca Juga: Pertanda Hal-hal Baik, Inilah Arti Kedutan di Dahi Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Akan Dapat Rezeki Melimpah

"Dia tidak ragu memproses oknum-oknum yang menjadi beking," sebut akademisi dari Univesitas Bhayangkara Jakarta ini.

Di samping itu, Edi pun menyoroti, jika ditemukan ada unsur pidana yakni menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar dapat memprosesnya secara hukum demi memulihkan kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, tidak pantas ada anggota Polri membantu orang yang melakukan kejahatan, apalagi ada indikasi menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri dan menggesernya sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8) malam mengatakan Kapolri menerbitkan Surat Telegram Khusus Nomor 1628/VIII/KEP/2022 teranggal 4 Agustus 2022 yang menyebutkan 10 perwira dimutasi dan lima dipromosikan.

Selain Ferdy Sambo, surat telegram itu berisi pencopotan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri dan Brigjen Pol Benny Ali dari jabatan sebagai Karo Provost. Selain itu, sejumlah perwira berpangkat Kombes, AKBP, Kompol, dan AKP ikut dimutasi.

Dedi Prasetyo menyebutkan para perwira itu dimutasi sebagai perwira di Yanma Polri dalam status pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti terdapat pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur,” ujar Dedi. (*)