GridHot.ID - Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J tampaknya mulai menunjukkan titik terang.
Terbaru, dilansir dari humas.polri.go.id, sebanyak 25 personel Polri dari Perwira Tinggi hingga Tamtama dimutasi lantaran diduga melanggar kode etik dalam penanganan perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.
Mutasi ini merupakan komitmen Polri untuk transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Mutasi besar-besaran ini termaktub di Telegram dengan nomor 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.
Adapun dalam telegram tersebut nama Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Posisi Irjen Ferdy akan digantikan oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Syahar Diantono.
Dilansir dari TribunnewsBogor.com, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tampak mencurigai 25 polisi ini terlibat persekongkolan untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak juga menduga kalau 25 polisi itu sudah melanggar perintah Presiden Jokowi yang meminta untuk mengungkap kasus Brigadir J secara terang benderang.
"Itu persekongkolan jahat melawan konstitusi, melawan Undang Undang, melawan perintah presiden," ungkap Kamaruddin Simanjuntak, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Metro TV, Minggu (7/8/2022).
Maka dari itu, pengacara Brigadir J ini mendesak agar 25 polisi itu tak hanya dicopot dari jabatannya.