Melainkan juga harus dijadikan tersangka.
"Maka menurut hemat saya, supaya ada kepastian hukum. Mereka jangan hanya dicopot secara administrasi negara. Tapi juga harus dijadikan tersangka pasal 221 KUH Pidana," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Desakan ini diungkapkan pengacara Brigadir J bukan tanpa alasan.
"Karena jika dibiasakan melanggar, nanti yang lain juga ikut-ikutan," ucapnya.
Alasan kecurigaan pengacara Brigadir J terhadap 25 polisi yang diduga sekongkol ini pun diungkap secara blak-blakan.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, puluhan polisi ini menutupi kejahatan yang diduga dilakukan atasan kepada Brigadir J.
Bharada E pun disebut hanya menjadi tumbal kasus ini.
Kamaruddin Simanjuntak meyakini kalau bukan Bharada E lah yang menjadi tersangka utama pembunuhan Brigadir J.
"Persekongkolan ini terjadi, karena bukan Bharada E yang menghabisi anak klien saya. Tapi ada atasannya. Untuk menutupi perbuatan atasannya itu, maka diduga Bharada E disuap atau diberikan uang untuk mengakui perbuatan yang tak dilakukannya," papar Kamaruddin Simanjuntak.
Selanjutnya, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung beberapa kajanggalan setelah kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Maka untuk melancarkan skenario itu, dilibatkan petir untuk menyambar CCTV. Dilibatkan juga pencuri untuk menurunkan decoder. Kemudian tidak memasang police line. Tidak melibatkan INAFIS, tidak memotret, tidak mengambil sidik jari,"papar Kamaruddin Simanjuntak.