Find Us On Social Media :

Ini Dia Syarat Daftar PPPK 2022 yang Akan Segera Dibuka, Pemerintah Bakal Siapkan 1 Juta Formasi

Tahun 2022 pemerintah hanya membuka seleksi PPPK

Berikut syarat daftar PPPK dan CPNS dan dan dokumen yang harus dipersiapkan sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN:

1. Pelamar berusia 18-35 tahun.

2. Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI 

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

 Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah Kriteria Guru Honorer yang Masuk Dalam Prioritas I pada Seleksi PPPK 2022

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah