Find Us On Social Media :

Janda Rhoma Irama Pernah Dibelanya, Deolipa Yumara yang Kini Resmi Jadi Pengacara Bharada E Berpengalaman Hadapi Keluarga Polisi, Begini Rekam Jejaknya

Deolipa Yumara telah ditunjuk oleh Bareskrim Polri sebagai pengacara baru bagi tersangka kasus tewasnya Brigadir J,

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Seperti diberitakan, Deolipa Yumara telah ditunjuk oleh Bareskrim Polri sebagai pengacara baru bagi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E adalah Andreas Nahot Silitonga.

Entah alasan apa, secara mendadak Nahot mundur, dan akan menyerahkan surat pengunduran diri ke Bareskrim Polri, Senin (8/8/2022).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan InstisariOnline, 8 Agustus 2022, Deolipa Yumara diberitakan telah mengungkap bahwa ada sosok yang memerintahkan kliennya melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Deolipa Yumara mengatakan sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.

"Ya dia diperintah atasannya," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Kendati saat dipastikan atasannya yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan, Deolipa dengan tegas membantah hal tersebut.

Deolipa menyatakan, kalau atasan yang dimaksud yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.

Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.

Baca Juga: Tetangga Ungkap Aktivitas di Rumah Orang Tua Bharada E saat Kasus Pembunuhan Brigadir J Jadi Perbincangan Masyarakat, Richard Eliezer Diminta Keluarga untuk Bicara Jujur: Buka Semuanya!

Perlu diketahui, bahwa Deolipa sudah malang melintang mendampingi berbagai kasus kliennya, termasuk saat Angel Lelga ditipu bisnis krypto.

Deolipa menjadi pengacara Angel Lelga ketika mantan istri pedangdut Rhoma Irama itu tersandung kasus penipuan bisnis kripto oleh seorang istri anggota kepolisian.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 9 Agustus 2022, Angel Lelga ditawarkan oleh istri anggota kepolisian itu keuntungan ratusan juta melalui bisnis kripto.

Imbasnya, Angel Lelga pun merugi hingga ratusan juta.

Penipuan yang dialaminya itu pun membuat dirinya melaporkan istri aparat kepolisian itu ke Polres Jakarta Selatan pada 24 Mei 2022.

Selanjutnya, ia pun didampingi oleh Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum.

Berkat tangan dingin Deolipa, kasus hukum Angel Lelga ini beres.

Di luar dugaan, kini Deolipa mendapat kasus besar, yakni dirinya menjadi kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Di tengah tekanan yang besar itu, Deolipa hadir mendampingi Bharada E.

Baca Juga: Siap-siap Hadapi Kemungkinan Invasi China, Taiwan Gerak Cepat Sediakan Tempat Perlindungan Bawah Tanah untuk Warganya: Tersebar di Sekitar 4.600 Titik

"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka tindak pidana dengan sengaja merampas, menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan dalam pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ucapnya, Sabtu (6/8/2022).

Deolipa menjadi pengacara Angel Lelga ketika mantan istri pedangdut Rhoma Irama itu tersandung kasus penipuan bisnis kripto oleh seorang istri anggota kepolisian.

Dikutip dari Tribunnews, Angel Lelga ditawarkan oleh istri anggota kepolisian itu keuntungan ratusan juta melalui bisnis kripto.

Imbasnya, Angel Lelga pun merugi hingga ratusan juta.

Penipuan yang dialaminya itu pun membuat dirinya melaporkan istri aparat kepolisian itu ke Polres Jakarta Selatan pada 24 Mei 2022.

Selanjutnya, ia pun didampingi oleh Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum.

Berkat tangan dingin Deolipa, kasus hukum Angel Lelga ini beres.

Di luar dugaan, kini Deolipa mendapat kasus besar, yakni dirinya menjadi kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Di tengah tekanan yang besar itu, Deolipa hadir mendampingi Bharada E.

"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka tindak pidana dengan sengaja merampas, menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan dalam pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ucapnya, Sabtu (6/8/2022).

 (*)