Find Us On Social Media :

Tembok Jadi Sasaran, Kapolri Umumkan Kelakuan Ferdy Sambo Usai Brigadir J Meninggal: Berkali-kali!

Irejen Ferdy Sambo terancam dapat hukuman mati lantaran diduga jadi otak atas pembunuhan Brigadir J.

GridHot.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya terang benderang.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya memberikan pengakuan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan keterangan Bharada E, ternyata tidak ada insiden baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Minggu (7/8/2022).

Dikutip dari KompasTV, Burhanuddin menjelaskan, Bharada E sudah mengungkapkan secara terang benderang dan tidak ditutup-tutupi terkait kasus pembunuhan yang menimpa Brigadir J.

"Kemarin dia sepakat untuk membuka (kasus pembunuhan Brigadir J) semuanya. Dia tuangkan dalam keterangan tertulis," kata Burhanuddin.

Kini Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

 Baca Juga: Jari Brigadir J Patah-patah, Terkuak Sudah Penyebabnya, Richard Eliezer Sebut Irjen Ferdy Sambo yang Lakukan Hal Keji Tersebut pada Mendiang Yoshua Hutabarat

Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dalam jumpa persnya tersebut Kapolri mengatakan Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan dirinya tewas.

Dan penembakan tersebut dilakukan oleh Brigadir E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Saudara Brigadir E telah mengajukan Justice Collaborator dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang," lanjutnya.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.

"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait," imbuhnya.

Diketahui dari Tribunnews.com, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan saat tim khusus (timsus) masih mendalami motif dari perintah penembakan tersebut.

Pendalaman motif ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu Putri," kata Listyo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

 Baca Juga: Eksekusi Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Ini Alasan Bharada E Turuti Perintah Atasan untuk Tembak Yosua Hutabarat, Ternyata Ada Aturan Bahwa Bawahan Harus Patuh

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Mahfud MD. mengatakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, disebut bertambah, dan kini menjadi tiga orang.

“Tersangkanya udah tiga,” terang Mahfud MD dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (8/8/2022).

Mahfud MD mengatakan dari tiga tersangka tersebut masih bisa berkembang.

Lantas siapa tersangka yang ketiga? Mahfud MD pun tak mengatakannya.

Dan kini informasi resmi dari Polri belum ada.

Mahfud MD mengatakan dari pasal yang menjerat tersangka yakni pasar 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, nantinya akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi.

“Terkait perannya sebagai aktor intelektual ataukah eksekutor,” lanjutnya.

Dirinya pun menyebut Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit bekerja lumayan cepat menangani kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus yang seperti itu yang punya code silent,” ungkapnya lagi.

 Baca Juga: Lihat Istri Irjen Ferdy Sambo Nangis-nangis Muncul ke Publik, Keluarga Brigadir J Akui Punya Satu Permintaan ke Putri Candrawathi: yang Saya Tunggu-tunggu

(*)