Setelahnya, lanjut Kapolri, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding di TKP untuk membuat peristiwa tersebut seperti baku tembak.
Kini mantan Kadiv Propam Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Sebelumnya, Polri mengumumkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Lalu, Brigadir RR atau Ricky Rizal dan KM yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Lantaran banyak kejanggalan, keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Mabes Polri pada 18 Juli.
(*)