Gridhot.ID - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai orang yang memberikan perintah penembakan terhadap Brigadir J.
Ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat sama sekali tak menyangka Ferdy Sambo tega menyuruh orang lain menembak Brigadir J.
"Reaksi kami tidak menyangka bapak Ferdy Sambo terlibat di dalamnya," kata Samuel dikutip Wartakotalive.com dari akun YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
"Setelah diumumkan Kapolri, Bapak Ferdy Sambo memerintahkan menembak anak kita, kami sangat terkejut dan tidak menyangka Pak Ferdy Sambo terlibat atau memerintah menembak anak kita," lanjutnya.
Samuel mengatakan selama menjadi ajudan Kadiv Propam Polri, anaknya Brigadir J kerap menceritakan hal-hal yang baik dari Sambo dan istri.
"Dari cerita anak kami, Bapak Ferdy Sambo dan Ibu dianggap baik. Mungkin juga anak kami tidak mau ayahnya dan keluarganya terbebani memikirkan dia," katanya.
Menurut Samuel, Brigadir J tidak pernah menceritakan hal negatif terkait Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
"Soal hubungan atasan dan bawahan dia bercerita selalu baik dengan bapak dan ibu Ferdy Sambo. Tidak pernah menceritakan yang negatif. Selalu yang baik," katanya.
Kata Samuel, pihak keluarga mengapresiasi Polri yang mengungkap kasus ini dengan sebenarnya, meski tersangkanya seorang jenderal.
Sementara itu, bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak merasa lega setelah Sambo ditetapkan menjadi tersangka.
"Terpujilah Tuhan yang begitu baik yang telah mengungkapkan kebenaran kasus anak kami (Brigadir J)," kata Roslin melalui pesan singkat diterima Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Ia yang sedang menyaksikan siaran langsung konferensi pers Kapolri di perumahan guru di Desa Suka Makmur, Kecamatan Bahar, Kabupaten Muoar, Jambi, mengaku lega dengan penetapan tersangka baru.
Sebab, dengan pengungkapan tersangka baru, kasus pembunuhan Brigadir J akan terungkap terang benderang.
"Kita bersyukur karena Yosua gugur dengan terhormat dan bukan lagi sebagai pelaku pelecehan seksual," kata Roslin.
Roslin mengatakan, dengan penetapan Sambo sebagai tersangka, maka stigma atau anggapan Brigadir J sebagai pelaku pelecehan seksual terbantahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Hal ini membantah kronologi kasus kematian Brigadir J yang disampaikan polisi di awal.
"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Merujuk penemuan tim khusus (timsus) Polri, peristiwa yang terjadi di rumah dinas Sambo adalah penembakan terhadap Brigadir J.
Saat itu, Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit.
Setelahnya, lanjut Kapolri, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding di TKP untuk membuat peristiwa tersebut seperti baku tembak.
Kini mantan Kadiv Propam Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Sebelumnya, Polri mengumumkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Lalu, Brigadir RR atau Ricky Rizal dan KM yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Lantaran banyak kejanggalan, keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Mabes Polri pada 18 Juli.
(*)