Find Us On Social Media :

Timsus Polri Besutan Kapolri Listyo Sigit Dinilai Seolah Tak Bergerak Ungkap Kasus Brigadir J, Irwasum Bongkar Peran Intel Polri yang Jadi Angin Segar Selidiki Kematian Ajudan Ferdy Sambo

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Gabungan Khusus yang menangani kasus tewasnya Brigadir J dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022)

GridHot.ID - Diketahui Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.

Melansir tribunjateng.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kapolri dalam konferensi persnya, Selasa (9/8/2022) di Jakarta.

Irjen Pol Ferdi Sambo resmi menjadi tersangka terbunuhnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kapolri menegaskan timsus menemukan peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak.

Namun Brigadir J ditembak Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Sementara itu, dilansir dari intisari-online.com, Badan Intelijen Keamanan Polri atau Baintelkam Polri menjadi salah satu pihak yang dinilai berjasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang belakangan mejadi sorotan masyarakat Indonesia.

Peran Baintelkam Polri itu pun diapresiasi oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers pengumuman tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Pada kesempatan tersebut, Agung juga menyampaikan kesadarannya bahwa kinerja Timsus Polri besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai seolah tidak bergerak.

Kemudian, ia berbicara mengenai hambatan yang dihadapi Timsus Polri dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J dan kaitannya dengan peran Baintelkam Polri.

"Kemudian Bapak Kapolri selalu menekankan pada saat rapat beliau menyampaikan kedepankan scientific crime investigation.

Baca Juga: 4 Lembar Kertas Ungkap Detik-detik Sebelum Penembakan Brigadir J, Runtutan Peristiwa 6 Hari Jelang Eksekusi Diungkap Bharada E, Semua yang Diskenariokan Ferdy Sambo Terbongkar

"Saya memahami dan Timsus memahami kepada para media dan masyarakat selama 1 minggu dibentuk kami memahami seolah-olah Timsus tidak bergerak, kami memahami itu," kata Agung.

"Karena apa yang diutarakan Bapak Kapolri itu tadi memang benar,

"kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan tidak profesional, kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil," ujarnya.

Menurut Agung, Timsus Polri selama ini terus bergerak menelusuri apa yang sesungguhnya terjadi dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Namun, pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak profesional menjadi kendala dalam upaya tersebut.

Kemudian, angin segar datang ketika Timsus Polri akhirnya mendapatkan informasi mengenai CCTV di lokasi kejadian dari Baintelkam Polri.

"Selama 1 minggu kami bergerak mendalami kemudian kami mendapatkan informasi intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan yang lain-lainnya," ungkap Agung.

Diketahui bahwa dengan adanya informasi itulah, Itwasum kemudian bergerak membuat surat perintah gabungan untuk memeriksa 56 personel Polri yang diduga menghambat penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

"Oleh karena itu Itwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan DivPropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," katanya.

Hasil dari pemeriksaan terhadap 56 polisi itu, 31 di antaranya diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri.

Jumlah tersebut bertambah dari yang awalnya terungkap ada 25 personel yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Emosi Jenderal Setelah Terima Laporan dari Istrinya, Ferdy Sambo Ngaku Rencanakan Pembunuhan Brigadir J dengan Anak Buah, Pengakuan Bharada E soal Dugaan Pelecehan Justru Berbeda

Seperti diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri tersebut lebih dulu ditempatkan di Mako Brimob karena dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Punya peran penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk 'kandangkan' Ferdy Sambo di Mako Brimob, rupanya ada fakta menarik Baintelkam Polri sendiri.

Baintelkam Polri kini dipimpin oleh seorang perwira bintang tiga, Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Jabatan tersebut didudukinya sejak 31 Oktober 2021 lalu, terhitung kurang dari setahun yang lalu.

Menariknya, jabatan yang sama pernah diduduki Komjen Pol Agung Budi Maryoto, sosok yang kini menjabat sebagai Irwasum Polri dan menjadi Ketua Timsus kasus kematian Brigadir J,

Sebelum menjabat sebagai Irwasum, diketahui Komjen Pol Agung Budi Maryoto juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis lainnya.

Perwira Tinggi kelahiran 19 Februari 1965 tersebut menjabat sebagai Kabaintelkam Polri pada tahun 2019.

Selain itu, ia juga pernah menjadi Kapolda Jawa Barat pada tahun 2017 dan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2016.

Sementara pada 2015, ia menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), dan masih banyak lagi jabatan yang pernah diembannya.

Rupanya, dua sosok yang namanya kini banyak dikenal publik dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J ini sama-sama pernah dan tengah menjabat sebagai Kabaintelkam Polri. (*)