Find Us On Social Media :

Soal Status Hukum Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana, Kabareskrim Polri Bilang Begini

Potret istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Pernikahannya Lagi-lagi Kandas di Meja Hijau, Sule Curhat kepada Azis Gagap, Sebut Keluarganya Jadi Seperti Ini

"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada tim khusus (timsus).

Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Hal yang pasti, kata dia, semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.

Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas. Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya. (*)