Find Us On Social Media :

Kondisinya Masih Trauma dan Belum Stabil, Istri Ferdy Sambo yang Terbukti Buat Laporan Palsu Bisa Saja Dipidanakan, Ancaman Hukumannya Tak Main-main

Potret istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diketahui selain laporan oleh Putri, ada satu laporan lain yang dikategorikan sebagai obstruction of justice.

Dalam laporan yang kedua, Brigadir J dipolisikan atas tuduhan melakukan percobaan pembunuhan kepada Richard Eliezer alias Bharada E.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J melakukan pengancaman dan pelecehan padanya di rumah Dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/72022).

Pada saat yang sama, Briptu Martin Gabe juga melaporkan Brigadir J atas percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kedua laporan ini awalnya ditangani Polres Jakarta Selatan dan berlanjut ke tingkat penyidikan sebelum kemudian ditarik Bareskrim Mabes Polri.

Kemudian pada Jumat (12/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan kasus ini dihentikan.

"Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," tegas Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta.

Menurut laporan KOMPASTV, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif.

Tindak pidana ini termuat secara jelas dalam Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika menilik pasal tersebut, baik Putri maupun Martin Gabe bisa dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 9 bulan hingga denda maksimal Rp4.500.

Pasal 221 KUHP

Baca Juga: Tumbal Penembak Jujur Bongkar Dalang Pembunuhan, 5 Skenario Ferdy Sambo Berakhir Gagal, 2 Laporan Polisi Terhadap Brigadir J Hanya Karang-karangan