Gridhot.ID - Kasus kematian Brigadir J membuat nama Irjen Ferdy Sambo mendapat sorotan tajam.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Ferdy Sambo kini ditahan karena diduga menjadi dalang dari kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak mati Brigadir J di rumah dinasnya.
Bahkan kini laporan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi pun menjadi tak masuk akal akibat hasil autopsi.
Kini banyak orang semakin penasaran dengan sosok Ferdy Sambo.
Salah satunya masalah harta kekayaan sang jenderal.
Namun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo tak kunjung tampak di laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, saat dilakukan pencarian melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Minggu (14/8/2022) pukul 17.00 WIB, masih belum ditemukan informasi ihwal harta kekayaan milik Irjen Ferdy Sambo.
Tertulis "Belum ada data" pada laman elhkpn.kpk.go.id. Lantas, kapan LHKPN milik Irjen Ferdy Sambo akan dipublikasikan?
Penjelasan KPK
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, pihaknya telah menerima LHKPN Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021.
Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi.
Sehingga, lanjut Ipi, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN.
KPK pun telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan.
"Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, tentu akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum," ujarnya, kepada Kompas.com, Minggu (14/8/2022). Lebih lanjut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri.
"Dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," tandasnya.
(*)