Find Us On Social Media :

Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Timsus Kini ke Magelang Demi Bongkar Kasus Tewasnya Brigadir J, Kabareskrim: Hanya Allah dan Mereka yang Tahu

Tim khusus (timsus) sampai rela bergerak ke Magelang demi membongkar dan mengetahui rangkaian peristiwa di pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Tim khusus (timsus) sampai rela bergerak ke Magelang demi membongkar dan mengetahui rangkaian peristiwa di pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, peristiwa di Magelang diyakini merupakan awal dari rangkaian kejadian nahas yang dialami Brigadir J.

Kedatangan tim khusus Kapolri ke Magelang untuk mencari informasi lebih mendetail mengenai tindakan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang disebut melukai harkat dan martabat keluarga.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 15 Agustus 2022, sebelumnya Ferdy Sambo saat diperiksa di Mako Brimob pada Kamis (11/8/2022) mengungkap alasan dirinya menghabisi nyawa Brigadir J.

Ferdy Sambo mengaku dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi terkait tindakan Brigadir J di Magelang.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam rangka membuat terang peristiwa di Magelang yang menjadi pemicu Ferdy Sambo membunuh Brigadir J, tim khusus turun ke Magelang untuk menelusuri secara detail detik-detik sebelum kejadian penembakan di Duren Tiga.

"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Komjen Agus Andrianto, Minggu (14/8/2022).

Tak hanya itu, tim khusus Polri juga akan mencari sejumlah barang bukti di Magelang terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapan Pak FS (Ferdy Sambo), untuk barang bukti yang pasti hal yang dibutuhkan penyidik," kata Agus.

Baca Juga: Diduga Korban Penipuan Lowongan Pekerjaan Kerja di Depok, Ibu-ibu Ini Sampai Menangis Minta Uang 3,5 Juta Dikembalikan, Warganet: Laporin Aja!

Peristiwa di Magelang

Komjen Agus Andrianto mengatakan untuk peristiwa di Magelang yang mengetahui secara pasti hanya Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Hal itu lah yang digali tim khusus di Magelang untuk mengetahu kronologi yang lebih lengkap mengenai kejadian di Magelang.

"Rangkaian peristiwanya begitu kan tidak bisa kita hilangkan. Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah SWT, Almarhum (Brigadir J, red) dan bu PC (Putri Candrawathi). Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Riki, Susi dan Ricard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," kata Agus.

Hanya saja, dalam kesempatan ini, sosok yang saat ini menjadi saksi kunci atas insiden di Magelang yakni Putri Candrawathi tidak ikut dibawa tim khusus.

Kata Agus, keberadaan Putri Candrawathi saat ini masih diperlukan untuk dimintai pendalaman keterangan.

"Tidak, kita juga mendasari keterangan yang bersangkutan juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan," kata dia.

Pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir.

Kasus yang semula disebut sebagai insiden baku tembak antara Yosua dan Richard Eliezer atau Bharada E ini kini berubah menjadi dugaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Nilai Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tak Masuk Akal: Mantan Kadiv Propam Sebaiknya Bertobat

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 15 Agustus 2022, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia diduga menjadi otak dari peristiwa berdarah yang menewaskan anak buahnya sendiri.

Proses hukum pun kini terus berjalan. Kabar terbaru, laporan kasus pelecehan yang dibuat oleh istri Sambo dihentikan.

Pada Jumat (12/8/2022), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, narasi yang beredar di awal, Brigadir J dituding melakukan pelecehan terhadap Putri di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.

Bahkan, Yosua disebut sempat menodongkan pistol ke kepala Putri hingga membuat istri Sambo itu berteriak.

Bharada E yang mendengar teriakan Putri itu hendak mendekat, tetapi malah disambut tembakan Brigadir J.

Dari situ, disebut terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang menewaskan Yosua.

Namun, polisi memastikan bahwa peristiwa tersebut sepenuhnya tidak benar. Brigadir J dipastikan tak melakukan pelecehan terhadap Putri.

Baca Juga: Viral! Detik-detik Bocah 6 Tahun Terlindas Mobil di Area Halaman Masjid Usai Bermain Layang-layang Terekam CCTV, Warganet: Pelajaran Berharga Ini

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Adapun laporan itu sebelumnya dibuat oleh Putri pada 9 Juli 2022.

Diduga, laporan tersebut dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus (pasal) 340 (pembunuhan berencana)," ujarnya.

Polisi mengungkapkan, pada Jumat (8/7/2022) sore, Brigadir J berada di taman pekarangan depan rumah dinas Sambo.

Yosua baru masuk ke rumah ketika dipanggil bosnya, Ferdy Sambo. Tak lama, dia dieksekusi dengan cara ditembak.

Oleh karenanya, polisi menegaskan, tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri di rumah dinas Sambo sesaat sebelum Brigadir J ditembak.

Kabar terbaru lainnya, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Keputusan tersebut diambil oleh LPSK setelah bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Akui Tak Terima Bayaran Jadi Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Ungkap Alasan Kliennya Cabut Kuasa Deolipa Yumara, Singgung Rahasia?

"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui sambungan telepon, Jumat.

Hasto mengatakan, perlindungan yang diberikan ke Bharada E bersifat sementara sembari menunggu rapat paripurna untuk keputusan perlindungan secara formal.

Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pola perlindungan yang akan diberikan ke Eliezer.

Sementara ini, Bharada E akan mendapat pengawalan 24 jam di Bareskrim. LPSK bakal menempatkan petugasnya selama 24 jam di ruang tahanan Bharada E untuk memastikan keamanannya.

Selain itu, akan dipasang kamera pemantau di ruang tahanan, sehingga setiap peristiwa yang berkaitan dengan Bharada E dapat terpantau.

"Kalau ada kekhawatiran yang bersangkutan, makanannya tak steril, kami akan meminta agar makanan disediakan LPSK," ucap Hasto.

Selain terhadap Bharada E, perlindungan juga diberikan LPSK ke keluarga Eliezer. LPSK menilai, keluarga berpotensi mengalami intimidasi dan ancaman karena kasus ini.

Di satu sisi, LPSK memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri, istri Sambo. Keputusan ini tak lepas dari dihentikannya laporan dugaan pelecehan yang sebelumnya dibuat Putri.

"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Hasto, Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga: Uang 1 Miliar yang Diberikannya untuk Modali Angga Wijaya Usaha Tak Jelas Rimbanya, Dewi Perssik: Saya Tanya Deh, Itu Masih Punya Harga Diri?

Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.

Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Oleh polisi, dia disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

 

(*)