Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Berikut 8 Kategori yang Mendapat Hak Istimewa, Salah Satunya Guru THK II

Selasa, 16 Agustus 2022 | 08:42
KOMPAS/Bahana Patria Gupta

Ilustrasi - Peserta CPNS dan PPPK

GridHot.ID- Pemerintah akan merekrut 1.086.128 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Kepastian peneriman CPNS dan PPPK disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD, Selasa (28/6/2022).

Dilansir dari Tribunnews, penerimaan tahun 2022 akan didominasi PPPK formasi guru.

Khusus sekolah kedinasan akan diterima sebanyak 8.941 orang.

Sementara jumlah guru akan diterima khusus PPPK pusat sebanyak 45.000 orang, dosen 20.000 orang.

Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang dan jabatan teknis lainnya: 25.554 orang.

Sementara PPPK daerah juga akan didominasi guru sebanyak 758.018 orang dan fungsional selain guru: 184.239 orang.

Khusus untuk PPPK, tidak semua pendaftar akan mengikuti seleksi.

Namun ada 8 Kategori guru honorer langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes.

Kebijakan itu sesuai amanat PermenPAN-RB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK guru 2022.

Dikutip dari TribunTimu, berikut 8 Kategori Guru Honorer langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes menurut Permen PAN RB Nomor 20 tahun 2022:

Baca Juga:Jangan Sampai Ada yang Terlewat, Inilah Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Jika Ingin Melamar PPPK Tahun Ini

1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG)

Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.

Guru THK II tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

2. Guru Negeri Lulus Passing Grade

Yaitu guru negeri yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru negeri tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

3. Guru Swasta Lulus Passing Grade

Yaitu guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru swasta tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

4. Lulusan PPG yang Lulus PG

Yaitu guru lulusan PPG yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru lulusan PPG tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

Baca Juga:BKN Beri Aturan Tegas, PNS dan PPPK Dilarang Mencari Tambahan Uang Sebagai Guru Bimbel, Ini Alasannya

5. Guru THK II

Yaitu guru THK II yang belum ikut seleksi pada PPPK tahun 2021, sehingga berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ternyata masuk pada kategori pelamar prioritas 2.

Guru THK II tersebut hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

6. Guru THK II Belum Lulus PG

Yaitu guru THK II yang pernah mengikuti seleksiPPPK Guru2021 namun dinyatakan belum lulus passing grade (TL).

Guru THK II ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek

7.Guru non ASN negeribelum mengikuti seleksiPPPK 2021

Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.

8.Guru non ASN belum lulus passing grade pada PPPK 2021

Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, TribunTimur