Find Us On Social Media :

Sebut Ada Gejala Masalah Kesehatan Jiwa Usai Lakukan Pemeriksaan Medis ke Istri Ferdy Sambo, LPSK Akhirnya Buka Suara Soal Kondisi Putri Candrawathi, Beberapa Kejanggalan Ini Ditemui Jadi Sorotan

LPSK akhirnya membuka fakta bahwa Putri Chandrawati menderita gangguan kesehatan jiwa, sehingga sulit dimintai keterangan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J

"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," katanya.

Permohonan perlindungan diajukan Putri Candrawathi seiring dengan disorotnya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Saat itu, muncul isu kasus pelecehan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir J yang dialami Putri Candrawathi.

Namun belakangan, kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilaporkan kepada polisi akhirnya dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana setelah dilakukan penyelidikan.

LPSK pun tidak menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Menurut Hasto, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Viral! Aksi Pengeroyokan Dilakukan Pemuda Asal Medan Terekam Kamera, Warganet: Jerat Hukum Biar Ada Efek Jera!

Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," ujarnya.

"Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P (Putri) bertanggal 8 Agustus 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Agustus," ucapnya.