Find Us On Social Media :

Sebut Ada Gejala Masalah Kesehatan Jiwa Usai Lakukan Pemeriksaan Medis ke Istri Ferdy Sambo, LPSK Akhirnya Buka Suara Soal Kondisi Putri Candrawathi, Beberapa Kejanggalan Ini Ditemui Jadi Sorotan

LPSK akhirnya membuka fakta bahwa Putri Chandrawati menderita gangguan kesehatan jiwa, sehingga sulit dimintai keterangan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena dihentikannya laporan dugaan pencabulan, dan percobaan pembunuhan yang ditangani kepolisian.

Kedua, dugaan kasus itu sebelumnya menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.

"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukasnya.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 15 Agustus 2022, dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkap sejumlah poin penting dalam penolakan permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Susilaningtias mengungkap ancaman yang dialami Putri Candrawathi ternyata terkait pemberitaan di media massa.

Hal itu disampaikan langsung Irjen Ferdy Sambo, sosok yang mengajukan permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Adhi Karya untuk Lulusan D3 dan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan suami pemohon, FS (Ferdy Sambo), pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam, 13 Juli 2022, ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," kata Susilaningtias.

Berdasarkan hasil rapat paripurna pimpinan LPSK kata Susi, pihaknya berpendapat, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman.

Sebab, terhadap pemberitaan, terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar.

"Hasil asesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi Pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya," kata Susilaningtias.

Atas hal itu, pihaknya menyimpulkan, atas pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan tersebut tidak terdapat ancaman yang mengancam jiwa dari pemohon.

"Terkait proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana. LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon," kata Susilaningtias.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.

(*)