Find Us On Social Media :

6 Perwira Polri yang Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J Terancam Pidana, Ini Daftar Nama Beserta Jabatannya

Kolase foto Ferdy Sambo (kiri atas), Brigjen Hendra Kurniawan (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kanan bawah), dan Kombes Agus Nurpatria (kiri bawah)

Berikut daftar nama 6 anggota yang terancam dipidana karena merintangi penyidikan kasus Brigadir J, sebagai berikut:

1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

2. Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

5. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Menghilangkan Barang Bukti

Melansir Kompas TV, menurut hasil pemeriksaan barang bukti dan saksi, keenam personel Polri tersebut diduga memiliki peran masing-masing untuk menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan pihak yang memerintahkan penghilangan barang bukti tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari lima personel selain Irjen Ferdy Sambo, yang diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan.

Baca Juga: Gantikan Amanda Manopo? Aktris Cantik Bella Graceva Bakal Main Sinetron Menggapai Ikatan Cinta Jadi Pasangan Arya Saloka, Ini Profil Lengkapnya

Dengan pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, kemudian Pasal 221, Pasal 223 KUHP jo Pasal 55 Pasal 56 KUHP.

"Ini ancaman hukumannya lumayan tinggi," ujar Asep.

(*)