Find Us On Social Media :

Bongkar Pertemuan dengan Putri Candrawathi, LPSK Sebut Cium Kejanggalan Ini Saat Lakuan Asesmen ke Istri Ferdy Sambo

LPSK tolak permohonan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

GridHot.ID - Keterlibatan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J mulai terkuak.

Melansir Kompas TV, Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyidik menjerat Putri dengan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti serta gelar perkara penyidik meyakini Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah satu barang bukti yakni rekaman CCTV baik yang ada di lokasi rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling III, maupun yang ada di dekat tempat kejadian perkara di Duren Tiga.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstencial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa ibu PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Andi menjelaskan pihaknya berhasil menemukan digital video recorder (DVR) CCTV yang selama ini dihilangkan oleh oknum personel Polri yang terlibat skenario menutup jejak pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Andi, rekaman CCTV yang sudah ditemukan ini sangat vital lantaran menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga.

Sementara itu, dilansir GridHot dari tribunwow.com, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membeberkan pertemuannya dengan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, LPSK tak bisa mendapatkan keterangan sedikitpun dari Putri meski sudah melakukan dua kali asesmen.

Pada sata itulah, LPSK mencium ada kejanggalan sehingga kemudian mempertanyakan sikap Putri.

Baca Juga: Masa Depan Bharada E Hancur karena Ulahnya, Ferdy Sambo Kini Hanya Bisa Menangis Penuh Sesal, Komnas HAM: Kamu Harus Bertanggung Jawab