Find Us On Social Media :

Bongkar Pertemuan dengan Putri Candrawathi, LPSK Sebut Cium Kejanggalan Ini Saat Lakuan Asesmen ke Istri Ferdy Sambo

LPSK tolak permohonan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

GridHot.ID - Keterlibatan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J mulai terkuak.

Melansir Kompas TV, Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyidik menjerat Putri dengan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti serta gelar perkara penyidik meyakini Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah satu barang bukti yakni rekaman CCTV baik yang ada di lokasi rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling III, maupun yang ada di dekat tempat kejadian perkara di Duren Tiga.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstencial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa ibu PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Andi menjelaskan pihaknya berhasil menemukan digital video recorder (DVR) CCTV yang selama ini dihilangkan oleh oknum personel Polri yang terlibat skenario menutup jejak pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Andi, rekaman CCTV yang sudah ditemukan ini sangat vital lantaran menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga.

Sementara itu, dilansir GridHot dari tribunwow.com, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membeberkan pertemuannya dengan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, LPSK tak bisa mendapatkan keterangan sedikitpun dari Putri meski sudah melakukan dua kali asesmen.

Pada sata itulah, LPSK mencium ada kejanggalan sehingga kemudian mempertanyakan sikap Putri.

Baca Juga: Masa Depan Bharada E Hancur karena Ulahnya, Ferdy Sambo Kini Hanya Bisa Menangis Penuh Sesal, Komnas HAM: Kamu Harus Bertanggung Jawab

Sebagaimana diketahui, LPSK telah menolak permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

Menurut Wakil LPSK Susilaningtias, atasan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu sama sekali tak memberi keterangan.

Pihak Putri beberapa kali menolak panggilan LPSK dengan alasan kondisi psikis yang belum stabil.

Ketika akhirnya bertemu di kediamannya, Putri juga hanya bisa menangis tanpa bersedia bicara sama sekali.

"Beliau dalam kondisi depresi dan trauma pada saat itu, jadi hanya menangis, dan tidak ada menjawab sama sekali," kata Susilaningtias dikutip kanal YouTube tvOneNews, Jumat (19/8/2022).

"Kami hanya memperkenalkan diri, terus kami tunggu untuk bicara tidak bisa, jadi menangis terus."

Pembicaraan itu kemudian dihentikan karena Putri disebut sudah lelah setelah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Hal ini dijadikan sorotan oleh LPSK, karena Putri menunjukkan sikap yang berbeda pada lembaganya.

Meski sudah dua kali bertemu, ia tetap bungkam.

Namun ibu empat anak itu justru bisa diperiksa Bareskrim hingga memberi keterangan ke media saat hendak menemui Ferdy Sambo ke Mako Brimob.

"Pada saat itu tidak bisa melanjutkan karena sudah lelah, karena malamnya itu ada pemeriksaan Bareskrim," terang Susilaningtias.

Baca Juga: Polri Jawab Isu Ferdy Sambo Jadi Kaisar di Jaringan Raksasa Judi Online Konsorsium 303, Perintah Jenderal Listyo Sigit Kini Jadi Sorotan

"Dua kali kami bertemu tapi tidak menyampaikan apa pun. Makanya kita juga (merasa-red) janggal, kalau ke Bareskrim kok bisa, sampai ngomong di media kan kami melihat juga bisa kan."

"Tetapi ketika dimintai keterangan oleh LPSK kok tidak keluar sama sekali."

Kemudian, LPSK kembali datang bersama tim psikolog dan psikiater untuk menilai kondisi Putri.

Disimpulkan bahwa istri Ferdy Sambo itu mengalami depresi dan trauma sehingga tidak kompeten untuk memberikan keterangan.

"Terakhir kami ke rumahnya tanggal 9 Agustus, itu ada tim LPSK bersama psikolog dan psikiater," ujar Susilaningtias.

"Dari temuan psikolog memang mengalami depresi dan kemudian tidak dapat dipercaya keterangan-keterangannya."

Kondisi Terkini Putri Candrawathi

Putri Candrawathi dikabarkan sedang berada dalam kondisi yang kurang baik jelang penetapannya sebagai tersangka.

Dilansir TribunWow.com, istri Irjen Ferdy Sambo tersebut kabarnya akan segera diamankan sebagai konsekuensi status barunya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun kondisi Putri ini terungkap dari surat keterangan dari dokter yang kemudian disampaikan pada kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Putri selama ini bersembunyi di rumahnya dan hanya pernah sekali muncul ke publik.

Baca Juga: Pengacara Lulusan S2 Luar Negeri Juga Ketipu Istri Jenderal, Inilah Profil Patra M Zen yang Ngaku Kena Prank Putri Candrawathi, Sosoknya Dulu Aktivis dari YLBHI

Ibu tiga anak itu dikabarkan mengalami trauma parah yang bahkan menjurus ke depresi hingga PTSD.

Ia sama sekali tak bisa memberi keterangan baik pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun pada Komnas HAM.

Namun rupanya, pihak penyidik sudah tiga kali memeriksa Putri dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

"Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip KOMPASTV, Jumat (18/8/2022).

Sehari sebelum penetapan tersangka, Putri semestinya kembali diperiksa dan melakukan gelar perkara.

Namun, Putri justru dikabarkan jatuh sakit dan mengirim surat dokter yang menyatakan ia butuh istirahat selama tujuh hari.

"Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan kita periksa, tetapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama tujuh hari."

Pihak kepolisian pun melanjutkan upaya penyidikan dengan hanya berdasar dua alat bukti.

Namun, bukti-bukti tersebut justru berhasil menjadi dasar untuk menjerat Putri sebagai tersangka menyusul suami dan tiga anak buahnya.

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti," terang Andi Rian.

"Yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, di pos satpam."(*)