Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Maksimal Pidana Mati Tapi Belum Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J Curiga Ada Hal Janggal: Apa Bedanya PC dengan Bharada E?

Putri Candrawathi ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Baca Juga: Masa Depan Bharada E Hancur karena Ulahnya, Ferdy Sambo Kini Hanya Bisa Menangis Penuh Sesal, Komnas HAM: Kamu Harus Bertanggung Jawab

Disinggung soal berapa lama kasus ini akan berakhir, Ramos mengatakan semua akan tergantu pada penegak hukum selanjutnya yakni jaksa dan hakim.

Diberitakan sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Walau dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, namun Putri Candrawathi tidak langsung ditahan.

Tim khusus memberikan waktu satu minggu kepada istri Ferdy Sambo itu untuk istirahat di rumahnya. Namun tak disebut lokasi jelasnya.

Alasannya, karena ada surat dari dokter yang menyatakan Putri sedang tidak sehat.

Istri Ferdy Sambo yang disebut-sebut kuasa hukumnya sedang mengalami trauma berat itu diperiksa polisi sebanyak tiga kali.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya. (*)