Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Maksimal Pidana Mati Tapi Belum Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J Curiga Ada Hal Janggal: Apa Bedanya PC dengan Bharada E?

Putri Candrawathi ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J

GridHot.ID - Istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan  berencana Brigadir J oleh Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Meski begitu, dilansir dari Kompas TV, Putri Candrawathi belum ditahan.

Putri Candrawathi seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/8/2022), namu istri Ferdy Sambo itu mengajukan surat sakit dan harus istirahat selama tujuh hari.

"Kemarin ibu PC seharusnya diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

"Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," sambung Agung.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Keluarga Brigadir J justru mencurigai hal janggal di balik belum ditahannya Putri Candrawathi usai jadi tersangka.

salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Ramos Hutabarat tamoak mendoakan Putri Candrawathi lekas sehat sehingga mampu bersaksi di persidangan.

Ramos juga menyinggung soal motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang hanya diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Tuhan.

"Motif itu hanya ibu PC, Ferdy Sambo, dan Tuhan yang tahu. Kita doakan saja ibu PC sehat, agar bisa menjelaskannya di persidangan," kata Ramos saat berbincang dengan Tribun, di Kota Jambi, Jumat (19/8/2022).

Dijelaskannya, motif pembunuhan berencana bukan sesuatu yang sifatnya perlu diuji secara hukum.

Baca Juga: Tubuh Kakunya Buat Rencana Nikah dengan Vera Simanjuntak Kandas, Brigadir J Disebut Bharada E Sangat Menyayangi Sang Kekasih, Deolipa Yumara Ungkap Semuanya

"Motif itu akan diungkapkan tersangka atau terdakwa untuk meringankan hukuman dia. Apakah yang disampaikan itu betul atau bohong, kita tidak bisa pastikan," tuturnya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J yang lain yakni Ferdy Kesek, menyoroti tidak adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka pembunuhan berencana.

"Kan semua sama di mata hukum. Apa bedanya (PC) dengan Bharada E? Apa bedanya dengan ibu korban? Saat diminta keterangan, ibu korban itu dalam kondisi depresi besar," ungkapnya.

Ferdy Kesek menduga, bukan tidak mungkin membiarkan Putri Candrawati selama sepekan ini tidak ditahan, sebagai upaya pihak tertentu membuat kisah baru, yang terkait dengan obstruction of justice.

Terkait banyaknya anggota Polri yang ditahan, dia menyebut hal ini menunjukkan betapa pentingnya Polri melakukan reformasi hari ini.

Sementara terkait dengan tambahnya tersangka baru hari ini, yakni istri Ferdy Sambo, Ramos dan Ferdy mengatakan sejak awal sudah menduga hal itu.

Sebab, Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian saat pembunuhan itu terjadi.

Walaupun seandainya tidak ikut aktif dalam pembunuhan itu, setidaknya dia akan menjadi tersangka karena mengetahui adanya tindak pidana tapi tidak melaporkan ke pihak berwajib.

Pada konfrensi pers tim khusus, ucapnya, yang dianggap paling menarik adalah ditemukannya DVR CCTV rumah Ferdy Sambo.

Pada awal kejadian, sempat disebutkan bahwa CCTV di rumah dinas itu sudah rusak dua pekan sebelum kejadian.

"CCTV kan tidak mungkin bohong, itu bisa menjadi petunjuk terkait peran dari semua orang yang ada di rumah itu," ucap Ramos.

Baca Juga: Masa Depan Bharada E Hancur karena Ulahnya, Ferdy Sambo Kini Hanya Bisa Menangis Penuh Sesal, Komnas HAM: Kamu Harus Bertanggung Jawab

Disinggung soal berapa lama kasus ini akan berakhir, Ramos mengatakan semua akan tergantu pada penegak hukum selanjutnya yakni jaksa dan hakim.

Diberitakan sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Walau dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, namun Putri Candrawathi tidak langsung ditahan.

Tim khusus memberikan waktu satu minggu kepada istri Ferdy Sambo itu untuk istirahat di rumahnya. Namun tak disebut lokasi jelasnya.

Alasannya, karena ada surat dari dokter yang menyatakan Putri sedang tidak sehat.

Istri Ferdy Sambo yang disebut-sebut kuasa hukumnya sedang mengalami trauma berat itu diperiksa polisi sebanyak tiga kali.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya. (*)