Find Us On Social Media :

Terancam Hukuman Mati karena Jadi Dalang Kematian Brigadir J dengan Ferdy Sambo, 2 Alat Bukti Ini Cukup Kuat Jadikan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

Putri Candrawathi

GridHot.ID - Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan tersangka menyusul sang suami Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini disampaikan Ketua Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Diketahui dari Tribuntimur.com, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi setelah dilakukan gelar perkara.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa.

"Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa.

Tapi muncul surat sakit dari dokter yangbersangkutan dan minta istirahat tujuh hari," kata Andi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena dua alat bukti yang menjeratnya.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, dua alat bukti tersebut menunjukkan keterlibatan Putri Candrawathi dalam rencana pembunuhan ajudannya, Brigadir Yosua di rumah dinas suaminya.

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Bukti yang kedua mrerupakan rekaman CCTV.

"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tuturnya.

Baca Juga: Nasib Anak Putri Candrawathi yang Baru 1,5 Tahun Jadi Sorotan, Kamaruddin Simanjuntak Ngaku Siap Adopsi Buah Hati Ferdy Sambo: Saya Sekolahkan Sampai Tinggi

Rekaman CCTV merupakan rekaman yang berada di pos satpam dekat lokasi penembakan.

Andi menjeaslan rekaman tersebut menjadi petunjuk Putri berada di TKP ketika Brigadir J ditembak.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.

Sebelumnya PC sendiri sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 3 kali sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Karena keterlibatannya, Putri Candrawathi pun terancam hukuman mati.

Dilansir Gridpop.id dari Tribunnews.com, Andi menerangkan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.

Lanjut Andi akan menunggu selama 7 hari sesuai dengan surat izin sakit dari dokter.

Setelah 7 hari mereka akan melakukan penahanan terhada istri Ferdy Sambo itu.

Senada dengan penyidik Polri, Indonesia Police Watch juga mengatakan, setelah sehat Putri Candrawathi bisa langsung ditahan.

 Baca Juga: Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Sempat Tujukkan Gelagat Aneh Saat Ditemui LPSK di Rumahnya: Kami Melihat Juga

(*)