Gridhot.ID - Ada 6 perwira polisi yang ditetapkan Timsus melakukan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satunya adalah AKBP Arif Rachman Arifin, mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Ropaminal Divpropam Mabes Polri
Mengutip Fotokita.id, kini AKBP Arif harus mendekam di tempat khusus (Patsus) dan terancam dipidana.
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi menjelaskan ada 6 perwira polisi yang ditahan terkait tindak pidana obstruction of justice.
"Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP," kata Komjen Agung saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Adapun 6 nama perwira polisi itu merujuk pada Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.
Sehubungan dengan status 5 perwira Polri yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan penetapan tersangka menunggu hasil penyidikan.
"Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan. Hasil temuan Timsus akan dilimpahkan ke penyidik," kata Dedi.
Ternyata AKBP Arif punya peran begini saat menangani olah TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
AKBP Arif bukan perwira polisi yang diduga merusak CCTV kasus Ferdy Sambo.
Namun, AKBP Arif diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel membuat BAP 3 saksi mengikuti arahan Biropaminal.
Sosok AKBP Arif Rachman Arifin
Mengutip Surya.co.id, Arif Rachman Arifin lahir di Jakarta pada 23 Juni 1980.
Pangkatnya saat ini adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 2001 ini berpengalaman dalam bidang reserse.
Arif berdinas di divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masa dinas Arif di kepolisian dimulai sejak 4 Agustus 2001 dan aktif hingga saat ini.
Arif mulai memangku jabatan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Ropaminal Divpropam Mabes Polri pada Januari 2022.
Namun, Arif telah dimutasi Kapolri sebagai Pamen Yanma Polri karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Selama kariernya di dunia kepolisian, Arif adalah polisi yang berprestasi dan telah mendapatkan banyak penghargaan.
Riwayat Pendidikan:
- Akpol (2001)
- PTIK
- Sespimmen
Riwayat Jabatan:
- Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
- Kapolres Karawang Polda Jabar (2019)
- Kapolres Jember Polda Jatim (2020)
- Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri (2021)
- Pamen Yanma Polri (2022)
Tanda Jasa:
- Satyalancana Pengabdian VIII Tahun
- Satyalancana Pengabdian XVI Tahun
- Satyalancana Ksatria Bhayangkara
- Satyalancana Dwidya Sistha
- Satyalancana Dharma Nusa
- Satyalancana Kebaktian Sosial
Brevet:
- Brevet Penyidik Utama
- Brevet Selam Polri
- Brevet Penerjun Polri
Ketika menjabat sebagai Kapolres Jember, Arif dikenal dekat dengan ulama akar rumput di Jember, Jawa Timur.
Dia rajin melakukan silaturahmi dengan tokoh ulama di sana. Salah satunya, KH. Nurus Sholeh (Pengasuh Pondok Pesantren An Nuriyah) pada 26 November 2020.
Ketika itu, Arif bersilaturahmi untuk menjalin Komunikasi antara Ulama dan Umaroh dalam rangka menciptalan kondusifitas Pilkada Kab. Jember di masa Pandemi Covid-19.
Saat melakukan perpisahan dengan anggotanya pada Januari 2022, AKBP Arif mengaku sangat terkesan selama menjabat sebagai Kapolres Jember. Terhitung sekitar selama 1 tahun, 2 bulan, 2 hari.
Sebab, selama ini Arif diberi kesempatan bisa bergabung dengan para perwira dan prajurit terbaik jajaran Kodam V Brawijaya.
Arif juga merasa bersyukur diamanahi menjaga kondusivitas kabupaten yang berpenduduk 2,6 juta jiwa ini.
"Saya belajar banyak hal tentang arti sinergisitas dan solidaritas di Kabupaten Jember ini," ucap pria yang pernah menjabat Kapolres Karawang tersebut.
Kini, baru 6 bulan menjadi anak buah Ferdy Sambo, AKBP Arif dikurung di tempat khusus hingga mendapatkan ancaman hukuman pidana.
(*)