Find Us On Social Media :

Sejarah Bak Terulang! Bharada E Bukan Tumbal Pertama dalam Kasus yang Melibatkan Petinggi Kepolisian, Bripda Djani Ternyata Alami Hal Serupa 50 Tahun Silam, Kekuatan Besar Digunakan untuk Lindungi Ini

Sebelum ada nama Bharada E sebagai tumbal kasus pembunuhan yang melibatkan anggota kepolisian, ternyata Indonesia punya Bripda Djani.

Persitiwa ini jelas mencoreng wajah Polri yang kala itu dipimpin oleh sosok kharismatik, Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso.

Baca Juga: Syarat Daftar PPPK dan CPNS 2022 Berubah Lagi, Surat Edaran Terbaru Menpan-RB Bikin Tenaga Honorer Gigit Jari, 5 Kategori Ini Ternyata Tak Bisa Ikuti Seleksi

Ketegasan dan kejujuran Hoegeng pun segera mengusut kasus yang sempat membuat polisi dan para taruna dilarang keluar dari barak tersebut.

Hoegeng yang yakin bahwa pelakunya adalah salah seorang taruna Akpol pada akhirnya tak bisa berbuat lebih karena keburu dilengserkan oleh Suharto pada 2 Oktober 1971.

Tak lama setelah itu, sebuah kejanggalan terbesar pun muncul, Brigadir Polisi Djani Maman Surjaman tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.

Djani sama sekali tidak terlibat dalam aksi pemukulan yang dilakukan para juniornya, apalagi sampai menembak.

Namun, apa daya, kekuatan besar demi melindungi putra-putra 'petinggi' yang adal dalam barisan para taruna tersebut terlalu kuat.

Djani yang berasal dari korps Brimob kemudian dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pada 1972 dengan dalih melakukan kelalaian hingga membuat Rene Louis Conrad meninggal.

Kini, sejarah bak berulang, setengah abad setelah tragedi 'penumbalan' Bripda Djani, seorang anggota Brimob bernama Bharada E kembali 'ditumbalkan' untuk kasus pembunuhan.

Lagi-lagi melibatkan 'petinggi' kepolisian. (*)