GridHot.ID - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Diketahui jika Bharada E hanya satu dari 5 tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Adapun tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Mengutip Kompas TV, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pengusutan pembunuhan berencana yosua di hadapan Komisi III DPR.
Dalam rapat dengar pendapat, Kapolri mengungkap perubahan keterangan Bharada E setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Perubahan inilah yang meruntuhkan skenario Sambo hingga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana 9 Agustus lalu.
Menurut Kapolri, awalnya Richard Eliezer dijanjikan oleh Irjen Ferdy Sambo akan menghentikan kasus jika pembunuhan Brigadir J terungkap.
Namun Eliezer mengubah berita acara pemeriksaan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pembunuhan berencana yang disampaikan penasihat hukum Yosua.
Dilansir dari tribun-medan.com, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, satu dari antara lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang jadi sorotan.
Bharada E mendapatkan perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena dianggap mempunyai formasi penting menguak kasus ini.
Tak heran jik LPSK menggali banyak keterangan dari Bharada E.