Find Us On Social Media :

Diambil Sumpahnya di Mabes Polri, 3 Jenderal dan 4 Kombes Ikut Bersaksi di Sidang Etik Ferdy Sambo, Terancam 7 Tahun Penjara Jika Beri Keterangan Palsu, Ini Nama-namanya

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebelum masuk ke ruang sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022)

Gridhot.ID - Ada 15 saksi yang dihadirkan Polri saat menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).

Para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua juga dihadirkan, seperti Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf.

Mengutip Kompas.com, berikut daftar 15 saksi yang dihadirkan:

Dari tempat khusus di Mako Brimob

  1. HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan)
  2. BA (Brigjen Pol Benny Ali)
  3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
  4. S (Kombes Susanto)
  5. BH (Kombes Budhi Herdi)

Dari patsus Provos Propam

  1. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
  2. AR (AKBP Arif Rahman)
  3. ACN (AKBP Arif Cahya)
  4. CP (Kompol Chuk Putranto)
  5. RS (AKP Rifaizal Samual)

Dari patsus Bareskrim

  1. RR (Bripka Ricky Rizal)
  2. KM (Kuat Ma'ruf)
  3. Bharada Richard Eliezer via Zoom

Dari luar patsus

  1. HN (Brigjen Pol Hari Nugroho)
  2. MB (Kombes Murbani Budi Pitono)

Baca Juga: Minta Maaf ke Senior-senior Hingga Bintara Polri, Begini Isi Surat yang Ditulis Ferdy Sambo Sebelum Jalani Sidang Kode Etik, Susno Duadji: Padahal Bharada E Tamtama

Melansir Wartakotalive.com, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saksi-saksi yang memberi keterangan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah diambil sumpah.

"Saksi-saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ujar Dedi, kepada wartawan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ia mengatakan, apabila para saksi dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, dapat dikenakan ancaman pidana.

"Ketika para saksi memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses, sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata dia.