Find Us On Social Media :

Pensiunan PNS Bebani Negara Rp2.800 Triliun, Ungkap APBN Terseok-seok Jangka Panjang Jika Terus Bayar Dana Pensiun Bahkan Sampai Pegawainya Meninggal, Sri Mulyani: Mereka Nggak Pernah Membayarkan!

Ilustrasi

Gridhot.ID - Geger pendapat Sri Mulyani masalah pensiunan ASN yang dianggap membebani negara.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jogja, Sri Mulyani mengungkapkan pensiunan ASN selama ini dibayar menggunakan APBN.

"Yang terjadi sekarang, ASN, TNI, POLRI memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh," ujarnya.

"Ini tidak kesimetrian dan memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," lanjut dia.

Disebutkan negara terbebani hingga Rp2.800 triliun hanya untuk membayarkan pensiunan ASN.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan atas kritikan orang terhadap pimpinannya Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan bayar pensiunan PNS membebani APBN.

Melalui cuitannya di Twitter, dia menyebutkan pada tahun ini alokasi APBN untuk membayar uang pensiun PNS sebesar Rp 136,4 triliun.

Lalu, gaji PNS yang dipotong untuk apa?

"PNS dikenai potongan 8 persen per bulan. Rinciannya: 4,75 persen untuk program jaminan pensiun, 3,25 persen untuk program JHT. Iuran 4,75 persen itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun," tulisnya dalam akun @prastow.

Dengan potongan tersebut, lanjut Yustinus, Kemenkeu mengusulkan skema fully funded (pendanaan penuh) untuk pembayaran pensiun PNS.

"Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi "beban APBN"? karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS Pusat dan Daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN.

Baca Juga: Wajah Asli Sahabat Ferdy Sambo Dibongkar Penasihat Ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah Diduga Kuat Terlibat dalam Pembuatan Skenario Pembunuhan Brigadir J, Begini Nasibnya Kini

Karenanya perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol.

Skema fully funded yang diusulkan untuk dapat diterapkan," lanjut dia. Sayangnya, kata dia, usulan Kemenkeu tersebut tidak dicerna substansinya, terlanjur diprotes oleh segelintir pihak.

"Usulan ini tidak dicerna substansinya, kadung dinyinyirin sepihak karena ada yang seolah merasa paling berhak, sudah mengiur. Lupa kalau itu manfaat yang dibayarkan sekaligus. Lha tiap bulan dapat uang pensiun kan? Mari bersyukur, tak perlu tersulut emosi. Justru dukung perbaikan," ungkap Yustinus.

Yustinus bilang, padahal skema fully funded ini telah direstui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan skema ini katanya juga akan mendukung belanja negara tepat sasaran.

"Maka Menkeu mengusulkan perubahan skema ke fully funded agar terjadi pemupukan dana pensiun yang lebih pasti membawa manfaat win win. Hal ini juga mendapat dukungan BPK. Kita ingin pemerintah yang mendukung rakyat, dan melalui APBN belanja yang tepat sasaran terus dilakukan," kata dia.

Kementerian Keuangan mencatat pensiunan PNS/ASN memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun terhadap keuangan negara.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani Indrawati ingin skema pensiunan segera diubah.

"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Saat ini skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN.

Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.

Baca Juga: Sepak Terjangnya di Dunia Hukum Tak Main-main, Inilah Profil Arman Hanis yang Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sosoknya Pernah Bela Kasus Nurdin Abdullah

Namun, menurut Sri Mulyani, pembayaran pensiunan seluruhnya mengandalkan APBN.

Kondisi tersebut dinilai membebani APBN dalam jangka panjang sebab dana pensiun akan dibayarkan secara terus-menerus, bahkan ketika pegawai sudah meninggal, yakni untuk pasangan dan anak hingga usia tertentu.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani berharap DPR bisa mendukung reformasi skema pensiunan PNS melalui menghasilkan produk Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum.

(*)