Gridhot.ID - Kabar gembira datang dari pemerintah untuk para PNS dan pensiunan.
Dikutip Gridhot dari Tribunneews, pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 di tahun 2022 ini akan cair dan jumlahnya lebih besar dari tahun lalu.
Tentu saja banyak orang yang penasaran kapan mereka akan menerima THR tersebut.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Sri Mulyani ikut angkat bicara untuk memberikan bocoran waktu pencairannya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan, Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan cair mulai H-10 lebaran atau Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu (16/4/2022) siang.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana Kementerian/Lembaga dapat mengajukan SPM (Surat Perintah Pembayaran) ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai tanggal 18 April 2022," katanya.
Adapun pencairan oleh KKPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Meski diimbau untuk mencairkan THR sebelum Lebaran 2022, tidak menutup kemungkinan THR PNS akan dibayarkan sesudah Idul Fitri.
Hal tersebut menurut Sri Mulyani dapat dilakukan jika ada masalah teknis.
"Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran. Saya berharap bisa dicairkan mulai H-10 sehingga ASN bisa mendapatkan sebelum Lebaran," tambahnya. Lantas, kapan gaji ke-13 cair?